Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah masa reses berakhir pada akhir Januari 2025, berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dinilai memprovokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam di Jakarta, Senin, menyampaikan konfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda tersebut sedianya digelar hari ini, namun batal digelar dan akan dijadwalkan ulang.
Nazarudin mengatakan DPR RI pada sidang I Tahun 2024—2025 sedang reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Untuk itu, dia menyebut sidang MKD dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka, akan digelar usai masa reses DPR.
Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.
"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/12), untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Baca juga: PPN 12 persen produk legislasi ketika PDIP berkuasa