Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal mantan Presiden Joko Widodo.
Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.
"Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD," kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.
Sebelumnya (12/3), Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.
Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.
Setelah itu (18/3), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi yang tampak bersitegang.
Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.
"Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara," ujar Semar.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI
Baca juga: 5.021 personel gabungan dikerahkan amankan demo di Gedung DPR