Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial AF (25), warga Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar karena tertangkap tangan tengah mengedarkan narikoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka kami tangkap pada Rabu (13/11) di di sekitar Jalan R. Syamsudin SH, Kecamatan Cikole sekitar pukul 14.00 WIB saat pemuda ini dicurigai hendak bertransaksi atau menyimpan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Kamis.
Menurut Iwan, tersangka merupakan salah satu target operasi pihaknya, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti lima paket sabu siap edar seberat 4,85 gram yang disembunyikan AF di dalam bekas bungkus rokok.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap tiga kurir sekaligus pengedar sabu di dua lokasi berbeda
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap puluhan terduga pengedar dan penyalahguna narkoba
Kemudian, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dengan calon pembeli barang terlarang itu. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku belum lama mengedarkan sabu di wilayah Kota Sukabumi. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara lama yakni menyimpan sabu yang dipesan itu di suatu tempat dan berkomunikasi dengan pemesan melalui handphone atau dengan cara bertemu langsung.
"Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial M. Kemudian sabu itu oleh tersangka dibagi menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi," tambahnya.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Kota ringkus 10 pengedar narkoba beberapa di antaranya mahasiswa
Iwan mengatakan saat ini personelnya masih melakukan pencarian terhadap DPO yang menjadi pemasok sabu kepada tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Seorang pemuda di Sukabumi diringkus Satnarkoba karena edarkan sabu
Jumat, 15 November 2024 5:17 WIB
Tersangka kami tangkap pada Rabu (13/11) di di sekitar Jalan R. Syamsudin SH, Kecamatan Cikole sekitar pukul 14.00 WIB saat pemuda ini dicurigai hendak bertransaksi atau menyimpan sabu-sabu.