Subang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perkotaan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, di Subang, Kamis mengatakan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial EBP (32).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, di jalan raya Ahmad Yani, Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang pada Rabu (27/8)," katanya.
Dalam penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti yang ditemukan di antaranya satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, dan delapan plastik klip kosong. Selain itu juga ditemukan sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
"Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan itu kemudian disita, untuk keperluan penyelidikan," katanya.
Sesuai dengan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bawang tersebut atas perintah seseorang berinisial W, yang kini berstatus atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengaku akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
"Tentu saja kami terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya," kata dia.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
