Subang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang rencananya akan dibawa dan diedarkan di wilayah Garut, Jawa Barat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangannya di Subang, Kamis, mengatakan peredaran narkotika jenis sabu ini terungkap saat proses transaksi.
Diduga pelaku berinisial AM ditangkap polisi pada Rabu (28/5) sore saat sedang mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah tiang listrik, tepatnya di depan TPU Curug Goong, wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Subang.
Sabu itu sebelumnya sengaja disimpan oleh penjual untuk selanjutnya diambil sendiri oleh pembeli. Sistem penjualan seperti itu merupakan salah satu sistem penjualan yang banyak digunakan oleh para bandar narkoba.
Baca juga: Polres Subang tangkap 17 tersangka terkait pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan
"Penangkapan dilakukan petugas pada Rabu (28/5) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, Subang," katanya.
Pelaku yang ditangkap berinisial AM (31), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 46,02 gram, sebuah ponsel, serta identitas tersangka.
Sesuai dengan keterangan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U (DPO) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Garut.
Baca juga: Polres dan Pemkab Subang musnahkan narkoba berbagai jenis
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang.
Ancaman hukumannya yang dikenakan ialah pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*