Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas perusahaan di wilayah Purwakarta yang telah mencemari Sungai Cilamaya.
"Sungai Cilamaya ini sudah tercemar sejak lama dan merusak sumber air Bendung Barugbug," kata Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, kasus pencemaran Sungai Cilamaya sebenarnya sudah pernah ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan kini baru akan ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sungai Cilamaya itu sendiri airnya mengalir dari wilayah Purwakarta. Karena itu pihaknya meminta pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar menindak tegas perusahaan di Purwakarta yang melakukan pencemaran.
Menurut dia, sesuai dengan hasil uji laboratorium, Sungai Cilamaya kondisinya sudah sangat tercemar. Terbukti, kebutuhan oksigen kimia untuk reaksi oksidasi terhadap bahan buangan di dalam air (COD) dan kebutuhan oksigen biologis untuk memecah bahan buangan di dalam air oleh mikroorganisme (BOD) sudah diatas ambang batas yang telah ditentukan.
"Kita sudah mengambil beberapa titik sampel air untuk uji laboratorium. Untuk normalnya BOD kita itu harus diangka 6 mg/L, sedangkan untuk COD diangka 50 mg/L," kata Wawan.
Ia mengaku sudah menyerahkan hasil uji laboratorium kondisi air Sungai Cilamaya itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Itu dilakukan sebagai rujukan agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengambil tindakan mengenai pencemaran Sungai Cilamaya.
Perusahaan Pencemar Sungai Minta Ditindak
Jumat, 18 Agustus 2017 23:01 WIB
Kita sudah mengambil beberapa titik sampel air untuk uji laboratorium. Untuk normalnya BOD kita itu harus diangka 6 mg/L, sedangkan untuk COD diangka 50 mg/L.