Purwakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menargetkan pembahasan dan penetapan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2025.
"Tahun ini kami menargetkan bisa menuntaskan 12 raperda, baik raperda usulan eksekutif (pemerintah daerah) maupun inisiatif DPRD," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi di Purwakarta, Minggu.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pembentukan raperda tengah dipersiapkan. Bahkan ada yang sudah selesai naskah akademiknya.
Saat ini, kata dia, ada lima raperda yang merupakan usulan pemerintah daerah yang sudah selesai naskah akademiknya.
Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk pembahasan masing-masing raperda yang diusulkan.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Purwakarta sepakati kenaikan PAD sebesar 4,4 persen
Baca juga: Sebanyak 50 anggota DPRD Purwakarta periode 2024-2029 resmi dilantik
"Ada usulan pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang akan kita tuntaskan dalam waktu dekat," katanya.
Selain itu, ada pula dua raperda lain yang merupakan inisiatif dari DPRD Purwakarta yang juga akan dituntaskan dalam waktu dekat ini. Dua raperda itu ialah Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Raperda lain yang juga akan mulai dibahas ialah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar.
"Mudah-mudahan target penyelesaian Raperda tahun ini bisa tuntas sebelum akhir tahun," katanya.
Baca juga: KPU Purwakarta: Caleg terpilih harus sampaikan LHKPN paling lama 21 hari sebelum dilantik
Selain itu, kata dia, untuk internal DPRD Purwakarta juga akan segera menyelesaikan perubahan peraturan tata cara beracara DPRD Purwakarta.
Tata cara beracara DPRD Purwakarta ini meliputi tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan, tata cara perubahan kode etik, dan tata cara perubahan Tata Beracara Badan Kehormatan.