Kota Bogor (ANTARA) - Komisi III DPRD Kota Bogor Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, untuk memastikan pengelolaan limbah di rumah sakit tersebut telah memenuhi standar teknis dan regulasi lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Heri Cahyono di Kota Bogor Selasa mengatakan, pihaknya melihat pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit, dengan memeriksa tiga jenis limbah utama, yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami ingin memastikan bahwa RSUD Kota Bogor bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya, sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Heri menegaskan, sidak ini merupakan bagian dari tanggung jawab Komisi III dalam memastikan fasilitas publik di Kota Bogor, termasuk rumah sakit, agar beroperasi secara profesional dan ramah lingkungan.
Komisi III juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan limbah di RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Bogor.
“Kami akan terus memantau dan memastikan pengelolaan limbah di RSUD ini memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Benninu Argubie menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan limbah rumah sakit. Ia menyebutkan, fokus pemeriksaan yang dilakukan pertama kepada limbah cair.
“Pemeriksaan IPAL meliputi aspek teknis, seperti kapasitas pengolahan, kualitas limbah yang dihasilkan, dan parameter lingkungan, termasuk pH, BOD, dan COD,” ujar Ben.
Ia mengatakan, fokus kedua ialah limbah padat. Komisi III mengevaluasi pengelolaan limbah medis, seperti jarum suntik bekas dan alat medis sekali pakai, apakah sudah dikelola sesuai standar.
Ben juga mengatakan, pada limbah B3, penanganan limbah ini menjadi perhatian khusus, terutama terkait prosedur penyimpanan dan transportasi.
“Limbah B3 seperti sisa bahan kimia dan farmasi harus ditangani dengan prosedur yang ketat, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan. Kami tidak ingin ada risiko pencemaran atau pelanggaran aturan,” ujarnya. (KR-SBN)