Depok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawa Barat memastikan program Pemerintah Kota Depok Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan berjalan tanpa hambatan.
"Kami memastikan setiap pihak memahami aturan hukum yang berlaku, dan kami juga siap bertukar informasi serta memberikan solusi atas setiap hambatan yang muncul. Semua ini kami lakukan demi memastikan bahwa program bantuan sosial ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi Depok," kata Kasubsi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera di Depok, Sabtu.
Alfadera mengatakan kejaksaan juga memberikan peringatan keras tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika ditemukan niat jahat (mensrea) korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.
"Kami mendukung pembangunan, tetapi jika ada yang berani mencoba merusak integritas proyek ini dengan tindakan korupsi, kami akan menindak dengan tegas," kata Alfa Dera.
Kejari Depok menegaskan segala bentuk korupsi, pungutan liar hingga penggelembungan harga atau perubahan spesifikasi material, akan dihukum tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan ekonomi Kota Depok. Semua pihak, mulai dari konsultan perencana hingga toko bangunan, harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas," tegasnya.
Dengan pengawasan dan dukungan yang ketat dari Kejari Depok, diharapkan proyek rehabilitasi RTLH di Kecamatan Cimanggis tidak hanya akan sukses secara teknis tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Kota Depok.
Masyarakat dapat menantikan perubahan positif yang akan membawa kota ini menuju masa depan yang lebih cerah dan makmur, dengan pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi.
Dalam acara sosialisasi pelaksanaan rehabilitasi RTLH di Kecamatan Cimanggis, Kejaksaan menegaskan perannya bukan sebatas melakukan penindakan melalui pemidanaan, tetapi juga sebagai motor penggerak kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok dengan melakukan upaya pencegahan.
Alfa Dera, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, dengan tegas menyampaikan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan.
Kejari Depok siap mendukung terciptanya situasi yang keberhasilan kondusif dalam membangun di Kota Depok.
"Kami hadir untuk mendukung program pembangunan di Kota Depok. Kami percaya bahwa bantuan sosial Program RTLH ini akan berdampak positif bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok," kata Alfa.
Proyek rehabilitasi RTLH di Cimanggis, yang didukung dengan anggaran sebesar Rp5,7 miliar, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan kondisi rumah yang layak, warga tidak hanya akan hidup lebih nyaman tetapi juga memiliki potensi untuk berkontribusi lebih dalam ekonomi lokal.
Di Kecamatan Cimanggis sendiri, terdapat 249 penerima manfaat yang masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp23 juta.
"Dengan rumah yang layak, masyarakat akan lebih produktif, roda ekonomi akan bergerak lebih cepat, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas di Kota Depok," kata Alfa Dera.
Kejari Depok pastikan program RTLH sesuai aturan hukum
Sabtu, 24 Agustus 2024 16:28 WIB