Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, untuk kedua kalinya memusnahkan barang bukti dari 42 kasus selama 2023 yang sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Gedung Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, antara lain dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. "Barang bukti ini kami musnahkan dengan diblender, dibakar, dan dipotong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita.
Barang bukti berupa ganja yang dimusnahkan seberat 1,8 kilogram, sabu 293 gram, ekstasi 12 butir, senjata tajam tiga buah, dan sejumlah pakaian serta alat kosmetik ilegal.
(Antara TV Megapolitan/Feru Lantara/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)