Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggratiskan seluruh biaya pengobatan dan perawatan bagi warga yang tidak mampu di seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah tahun 2025 mulai dari wilayah utara hingga selatan dengan catatan mengurus BPJS Kesehatan.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Minggu, mengatakan program tersebut berlaku bagi seluruh warga dari kalangan tidak mampu dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUS Sayang Cianjur, Cimacan, Pagelaran dan Sindangbarang serta seluruh puskesmas.
"Kami menargetkan di tahun 2025 sudah berjalan dan cukup membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan karena di tahun ini pengurusannya harus menunggu dua bulan baru keluar kartunya," kata Herman.
Baca juga: RS PMI Bogor gelar operasi katarak gratis puluhan warga tidak mampu
Dia menjelaskan warga tidak mampu akan mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit layaknya pasien umum, cukup dengan menunjukkan kartu BPJS yang sudah dikantongi, sehingga hal tersebut akan disosialisasikan hingga ke pelosok melibatkan kecamatan dan desa.
Pada awal tahun depan, seluruh warga sudah dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan guna mendapat pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cianjur dan 41 puskesmas mulai dari wilayah utara hingga selatan Cianjur.
"Kami berharap dengan mudahnya layanan kesehatan bagi warga tidak mampu dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang kesehatan," katanya.
Baca juga: Lippo Cikarang Melakukan Pengobatan Gratis
Herman menambahkan selain pelayanan gratis bagi warga tidak mampu, pihaknya menugaskan Dinas Kesehatan Cianjur untuk tetap memberikan pelayanan dokter ke rumah warga sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan terutama bagi warga lanjut usia.
"Berbagai pelayanan kesehatan lainnya untuk warga terutama lanjut usia juga menjadi perhatian khusus, sehingga program dokter ke rumah warga akan lebih ditingkatkan yang semula satu pekan sekali menjadi dua atau tiga kali," katanya.
Pemkab Cianjur gratiskan biaya di seluruh rumah sakit bagi warga tidak mampu
Minggu, 11 Agustus 2024 14:47 WIB