Karawang (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membatasi tamu undangan yang masuk ke Gedung Paripurna DPRD Karawang pada pelantikan 50 anggota legislatif hasil Pemilu 2024 yang akan digelar 5 Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo, di Karawang, Kamis mengatakan bahwa semua persiapan pelantikan anggota legislatif terpilih masih terus dilakukan.
"Persiapannya sudah cukup matang, sudah sekitar 95 persen," katanya.
Ia mengatakan, pelantikan anggota DPRD Karawang akan digelar di dalam Gedung Paripurna DPRD setempat yang berkapasitas 300-500 orang.
Baca juga: DPRD Karawang siapkan pelantikan legislator terpilih hasil Pemilu 2024 pada Senin
Seiring dengan terbatasnya kapasitas gedung, maka pada pelaksanaan pelantikannya akan ada pembatasan tamu undangan undangan yang masuk ke gedung. Namun pihak Sekretariat DPRD Karawang menyediakan tenda di sekitar gedung paripurna beserta layar yang bisa disaksikan tamu undangan di luar gedung.
“Karena keterbatasan tempat duduk ya, maka kami hanya memperbolehkan yang membawa undangan yang boleh masuk gedung paripurna," katanya.
Setiap anggota DPRD Karawang yang dilantik juga dibatasi, maksimal membawa tiga orang pendamping untuk masuk ke gedung paripurna.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Karawang menyebutkan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan pada 5 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Karawang: Semua anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah serahkan LHKPN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Putra M Wifdi Kamal mengatakan bahwa jadwal penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD terpilih di Karawang sudah berakhir. Batas penyerahan laporannya pada 15 Juli 2024.
Ia menyampaikan, terkait dengan LHKPN itu sifatnya wajib bagi seorang penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU, kata dia, setiap anggota legislatif yang terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
"Agenda pelantikan anggota DPRD Karawang terpilih akan digelar pada 5 Agustus 2024. Jadi batas waktunya itu tanggal 15 Juli. Mereka semua sudah menyerahkan, jadi secara kewajiban mereka sudah memenuhi," kata dia.
Baca juga: DPRD Karawang godok rencana perampingan struktur perangkat daerah
Sebelumnya, KPU Karawang telah menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD Karawang melalui Surat Keputusan KPU Karawang Nomor 1259 dan 1260 tahun 2024.
Sesuai dengan surat keputusan tersebut, ada delapan partai politik yang meraih kursi di DPRD Karawang.
Kedelapan partai politik itu ialah Partai Gerinda meraih delapan kursi, Demokrat delapan kursi, NasDem tujuh kursi dan PKS meraih tujuh kursi.
Kemudian partai politik yang meraih enam kursi DPRD Karawang sesuai dengan hasil Pemilu 2024 di antaranya Partai Golkar, PDIP dan PKB, serta PAN meraih dua kursi. (KR-MAK)
Tamu undangan pelantikan 50 anggota DPRD Karawang terpilih hasil Pemilu 2024 dibatasi
Kamis, 1 Agustus 2024 21:54 WIB