Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua orang pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, yang menyebabkan korban APR (19) meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan, aksi tawuran antar dua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sebelum melakukan tawuran, mereka membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial.
“Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram," ujarnya.
Baca juga: Polisi tahan dua dari tujuh pelaku tawuran di Palmerah karena terbukti bawa sajam
Baca juga: Polisi tahan dua dari tujuh pelaku tawuran di Palmerah karena terbukti bawa sajam
Saat tawuran, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.
"Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam," kata Agung.
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban pun meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: Polisi ingatkan masyarakat membawa sajam bisa terancam hukuman penjara 10 tahun
Baca juga: Polisi ingatkan masyarakat membawa sajam bisa terancam hukuman penjara 10 tahun
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Lima remaja hendak lakukan aksi tawuran di Senen ditangkap polisi
Baca juga: Lima remaja hendak lakukan aksi tawuran di Senen ditangkap polisi
Agung pun mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat, mengawasi anak pada malam air dan penggunaan media sosial anak.
"Cek secara rutin penggunaan handphone anak, agar kejadian tawuran janjian melalui media sosial tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal," kata dia.