Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawasi secara melekat proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di daerah itu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.
"Proses pengawasan ini kami lakukan melalui dua cara yakni pengawasan administratif serta pengawasan langsung di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Rabu.
Ia menjelaskan tugas dan wewenang pengawasan tahapan pemilihan umum ini mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi komitmen kawal tahapan Pilkada 2024
Pelaksanaan tugas pengawasan secara umum telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Bekasi sejak dimulai tahapan persiapan hingga proses pemungutan dan penghitungan suara mendatang.
"Saat ini memang kita pengawas pemilu baik dari Bawaslu Kabupaten Bekasi sampai tingkat ad hoc yakni petugas pengawas tingkat desa dan kelurahan itu fokus mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih," katanya.
Dirinya menyatakan tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih sudah dimulai sejak 31 Mei 2024 dengan fokus utama kepada penyelenggara pemilu yakni KPU Kabupaten Bekasi hingga panitia pemilihan di tingkat kecamatan.
Baca juga: Bawaslu Bekasi ajak karang taruna cegah politik uang pada Pilkada 2024
Akbar juga memastikan bahwa tugas pengawasan yang dilakukan mencakup pemenuhan prinsip kaidah kerja petugas penyelenggara pemilihan umum yakni akurat, mutakhir, komprehensif, serta transparan.
"Jadi data itu musti akurat, harus sesuai dengan informasi yang tertera dalam elemen data, menyangkut DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan, kemudian nanti dilakukan pencocokan dan penelitian di lapangan," ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 dilakukan dengan cara menyandingkan data Daftar Calon Tetap (DCT) Pilpres-Pileg 2024 dengan DP4 terbaru.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi patroli pengawasan tahapan masa tenang pemilu
Diketahui DPT Pilpres-Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi berjumlah 2.209.000 orang pemilih sedangkan berdasarkan hasil penyandingan kedua data tersebut diperoleh jumlah pemilih sebanyak 2.258.378 jiwa.
Jumlah pemilih Pilkada 2024 itu terdiri atas 1.127.407 pemilih laki-laki serta 1.130.971 pemilih perempuan yang tersebar di 187 desa dan kelurahan pada 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
"Hasil tersebut sudah kami pleno-kan serta koordinasikan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah dari KPU, PPK, sampai PPS," kata dia.