Karawang (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Karawang, Jabar, menyarankan agar Sekda Karawang Acep Jamhuri segera mengajukan pengunduran diri agar bebas menjalankan aktivitas politik terkait pencalonannya pada Pilkada serentak tahun ini.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Karawang Gerry Sigit Samrodi, di Karawang, Senin mengatakan bahwa terkait seorang pegawai negeri sipil terjun ke dunia politik sudah diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“PNS dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, PNS tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan. Kalau sudah melanggar, sangat berisiko dan dapat diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Gerry.
Baca juga: Partai Demokrat resmi mengusung Sekda Karawang maju pada Pilkada
Baca juga: Bawaslu Karawang siapkan 309 pengawas kelurahan/desa kawal Pilkada
Ia menyampaikan, bagi ASN yang berniat maju pada Pilkada serentak tahun ini, maka pada saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum wajib menunjukkan surat pemberhentiannya dari aparatur negara.
"Ketika mendaftar ke KPU, itu harus bisa menunjukkan pengusulan pensiun dini bahwa dirinya itu sedang dalam proses,” katanya.
Karena itu Gerry menyarankan agar Sekda Karawang Acep Jamhuri segera mengajukan pengunduran diri serta permohonan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan aktivitas politik.
Hal itu disampaikan karena saat ini Acep Jamhuri sudah menjalankan kegiatan politik terkait dengan persiapan maju sebagai kandidat bupati pada Pilkada serentak, 27 November 2024.
Baca juga: Sebanyak 90 anggota Panwascam di Karawang resmi bertugas pada Pilkada 2024
Acep sudah menyatakan maju pada Pilkada Karawang dan kini telah mendapat dukungan dari Partai Demokrat dan Golkar.
Terkait dengan usulan pengunduran diri, Gerry mengaku belum menerimanya.
Sementara Sekda Karawang Acep Jamhuri mengklaim sudah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
BKPSDM Karawang sarankan Sekda ajukan pengunduran diri agar bebas berpolitik
Selasa, 11 Juni 2024 6:24 WIB
PNS dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, PNS tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan. Kalau sudah melanggar, sangat berisiko dan dapat diberhentikan secara tidak terhormat.