Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap eks manager restoran Hotmen milik pengacara kondang Hotman Paris di Kelurahan Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, yang telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp172 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa, menyampaikan tersangka berinisial FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, terungkap bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap, lalu menggunakannya untuk judi online dan membayar utang akibat judi online.
Baca juga: Polresta Bogor periksa lima saksi terkait kejadian begal mobil di Bogor Timur
Baca juga: Polresta Bogor selidiki peristiwa aksi begal mobil hingga akibatkan korban luka
“Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo.
Ia mengungkapkan, tersangka telah bekerja selama satu bulan di restoran tersebut. Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.
“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” jelasnya.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka sehari-hari bertugas untuk menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.
Namun, kata Luthfi, alih-alih menyetorkannya ke bank, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Termasuk untuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat melarikan diri dari kejaran polisi.
Baca juga: Polisi selidiki hilangnya uang Rp164 juta di restoran Hotman Paris Tajur Kota Bogor
“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.