Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp4 miliar kepada pengembang proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung yakni PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) atas keterlambatan menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menjelaskan pemberian denda mengacu kesepakatan yang tertuang dalam penandatanganan perpanjangan atau addendum perjanjian kerja sama proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung, pengembang diwajibkan menuntaskan pekerjaan selambat-lambatnya 19 April 2024.
"PT Cipako harus menyetor sekitar Rp4 miliar ke kas daerah Pemkab Bekasi karena selain pembangunan belum rampung, pendapatan asli daerah juga belum disetorkan ke kas daerah," katanya di Cikarang, Selasa.
Baca juga: Pemkab Bekasi perpanjang periode perjanjian pembangunan Pasar Induk Cibitung
Ia menjelaskan penandatanganan addendum terkait revitalisasi dan sarana penunjang lain berikut pengelolaan Pasar Induk Cibitung telah dilakukan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Direktur Utama PT Cipako Joko Adi Wibowo.
Perpanjangan kontrak kerja sama itu dilakukan mengingat pengembang proyek tersebut belum mampu memenuhi standar 60 persen fungsi utama dan 40 persen fungsi pendukung, termasuk ruang terbuka hijau, area parkir, dan pengelolaan sampah.
Padahal tujuan revitalisasi pasar ini adalah meningkatkan kenyamanan melalui pembangunan yang representatif sekaligus memberikan keuntungan bagi pedagang dan masyarakat, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
"Kemarin Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah melakukan monitoring dan evaluasi. Hasilnya belum bisa disampaikan karena perlu dilakukan kajian. Sifatnya baru mengumpulkan apa yang kami lakukan saat peninjauan di lapangan," katanya.
Baca juga: Pengadilan Cikarang sidang di tempat periksa Pasar Induk Cibitung
Gatot mengaku berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, pembangunan baru mencapai 96 persen dari yang diharapkan. Sarana penunjang seperti kantor UPTD, sarana ibadah, dan penunjang lain seperti ukuran jalur lalu lintas kendaraan belum mampu dituntaskan.
"Hasil temuan ini akan kami kaji terlebih dahulu seperti apa langkah kebijakan yang akan diambil. Setidaknya yang pasti akan ada denda yang diberikan kepada pihak ketiga karena sesuai waktu yang ditentukan pembangunan belum rampung," ucapnya.
Manajer Operasional Pasar Induk Cibitung Jusli menjamin bahwa pembangunan akan segera diselesaikan sedangkan kewajiban pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan dipenuhi.
"Sekarang masih berlanjut untuk penyelesaian pembangunan. Dan untuk PAD akan segera kami selesaikan. Karena memang pasar masih dalam proses pembangunan, tanggung jawab PAD akan dibayarkan secara dicicil. Namun yang dikedepankan adalah upaya tanggung jawab yang harus dituntaskan," ucapnya.
Baca juga: Bupati Bekasi tinjau langsung revitalisasi Pasar Induk Cibitung
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pasar Induk Cibitung Abdul Hakam menyatakan pedagang mengeluhkan penurunan omzet akibat kenyamanan pasar yang minim dampak pembangunan yang tidak kunjung tuntas.
"Bisa dilihat dari aspek kenyamanan, masih jauh dari rasa nyaman, pasar yang becek masih dikeluhkan pembeli. Kemudian sarana parkir yang belum tuntas. Belum lagi akses keluar masuk masih sering menumpuk karena lebar jalan di dalam pasar sempit atau belum sesuai dengan yang direncanakan," ucapnya.
Hakam berharap para pihak baik pengembang maupun pemerintah daerah dapat lebih memprioritaskan kepentingan pedagang. "Kami harap pembangunan sesuai perencanaan dan pasar bisa kembali nyaman didatangi pembeli. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan baik," kata dia.