Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang periode perjanjian kerja sama pembangunan proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung bersama PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pelaksana kegiatan melalui penandatanganan adendum antara kedua pihak.
Penandatanganan perpanjangan kerja sama dilakukan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mewakili pemerintah daerah dan Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo Joko Adi Wibowo selaku pelaksana revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
"Jadi kita sepakat menandatangani adendum karena ada keterlambatan pekerjaan dari target yang telah ditetapkan sebelumnya akibat konflik internal perusahaan pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung," kata Dani Ramdan usai penandatanganan di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pengadilan Cikarang sidang di tempat periksa Pasar Induk Cibitung
Dia mengatakan berdasarkan kesepakatan pihaknya dengan pelaksana kegiatan, perpanjangan kontrak pembangunan diberikan selama delapan bulan terhitung sejak penetapan awal target selesai pekerjaan dimaksud.
"Target 19 Agustus 2023 namun ternyata belum selesai. Beberapa hal masih ada yang harus diperbaiki sehingga kita berikan kesempatan selama delapan bulan ke depan terhitung sejak Agustus kemarin," katanya.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah revisi perpanjangan kontrak kerja sama yang menyesuaikan denah lokasi hasil sinkronisasi dengan spesifikasi desain teknik atau Detail Engineering Design (DED).
Baca juga: Bupati Bekasi tinjau langsung revitalisasi Pasar Induk Cibitung
"Revisi dari site plan dan DED ini akan berimplikasi juga dengan penyesuaian-penyesuaian baru, apakah dibongkar atau dipindahkan," katanya.
Dani mengaku progres revitalisasi Pasar Induk Cibitung hingga saat ini mencapai 80 persen dan pelaksana kegiatan menyatakan sanggup menyelesaikan sesuai klausul perpanjangan kontrak.
"Klausul pada adendum ini disepakati mereka, termasuk sejumlah revisi hingga denda. Mereka diberi tenggat waktu dan tidak boleh ada konflik lagi, tidak ada kelalaian kewajiban karena secara sepihak pemerintah bisa saja memutus perjanjian kerja tapi untuk kepentingan kondusivitas dan tinggal sedikit lagi jadi kita berikan kesempatan," kata dia.
Baca juga: Pedagang Pasar Induk Cibitung desak pengembang kembalikan uang kios
Revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan tujuan memperbaiki kondisi pasar agar lebih nyaman, representatif, serta lebih menguntungkan bagi pedagang dan masyarakat.
"Revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini sekaligus ikhtiar pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Dani Ramdan.