Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa dia akan melanjutkan kunjungannya ke berbagai daerah di Indonesia untuk menyelesaikan berbagai kasus kejahatan pertanahan.
AHY mengatakan kunjungannya kali ini tidak hanya akan menyasar wilayah Jawa, tetapi juga menjangkau daerah-daerah di luar Pulau Jawa.
“Karena sudah menunggu, cukup banyak kasus-kasus yang ingin kami selesaikan jadi kami akan ungkap kejahatan pertanahan di sana sini, yang mudah-mudahan ini bisa menyelamatkan keuangan negara,” kata AHY kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa.
Baca juga: AHY: Kolaborasi Kementerian ATR/BPN dan World Bank untuk percepatan Reforma Agraria
Baca juga: Menteri ATR/BPN pastikan lahan untuk PSN berstatus "clean & clear"
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan target yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo, termasuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah untuk memfasilitasi pemberian Hak Atas Tanah (HAT).
Revisi peraturan ini, menurut dia, penting untuk mendukung penerbitan hak guna usaha (HGU) untuk keperluan perdagangan karbon (carbon trading).
Revisi PP ini diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar carbon trading di Indonesia, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada upaya penanggulangan perubahan iklim sekaligus menghadirkan iklim investasi yang penuh kepastian hukum.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Sertifikat tanah wakaf gratis tanpa pungutan
Sejak dilantik sebagai menteri pada Februari lalu, AHY telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah di Indonesia untuk meninjau pelayanan pertanahan dan menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menargetkan dapat menyelesaikan target penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah sebanyak 120 juta bidang tanah hingga masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi selesai Oktober tahun ini.
Menteri ATR/BPN akan keliling Indonesia ungkap kejahatan pertanahan
Selasa, 16 April 2024 12:59 WIB