Jakarta (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sanksi dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak Selasa (31/12) pukul 11.00 WIB hingga Rabu pukul 04.00 WIB.
"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional Muhammad Choirul Anam kepada awak media.
Dua orang lain yang disidang adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan, sedangkan sidang personel dengan jabatan kasubdit dilanjutkan pada Kamis Kamis (2/1).
Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.
Baca juga: Kompolnas ungkap ada dua klaster soal dugaan pemerasan di acara DWP
Baca juga: Pengamat: Sanksi bagi personel terlibat kasus pemerasan di DWP harus maksimal
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan rotasi besar-besaran diduga terkait kasus DWP