Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pagelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada di dalam sidang etik tersebut,” ucap Anam ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sidang yang digelar pada Selasa (31/12) kemarin itu menyidangkan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang personel dengan jabatan kanit, dan personel dengan jabatan kasubdit.
Terdapat belasan saksi yang diperiksa, baik saksi yang memberatkan maupun yang meringankan.
Selain saksi, majelis hakim juga memeriksa sejumlah barang bukti dan memeriksa argumen atas peristiwa yang terjadi untuk didalami.
Majelis hakim memeriksa pula aliran dana dalam kasus ini. Divisi Propam Polri mengamankan barang bukti hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar.
Majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang kanit yang turut disidang, sedangkan personel dengan jabatan kasubdit yang juga disidang, belum dijatuhi putusan lantaran sidang diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1).
Baca juga: Buntut pemerasan di DWP, Direktur Narkoba Polda Metro dipecat
Baca juga: Kompolnas ungkap ada dua klaster soal dugaan pemerasan di acara DWP
Baca juga: Propam Polri dalami motif 18 anggota polisi yang terlibat dalam kasus DWP