Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa nilai tambah (value added) ekonomi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama 100 hari kepemimpinannya mencapai Rp250 triliun.
“Memang dengan semakin masifnya program sertifikat ini, maka akan menggerakkan ekonomi masyarakat, dan potensi ekonomi berikutnya jauh lebih besar lagi,” ujar AHY saat membagikan sertifikat tanah kepada 25 warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Ia menuturkan bahwa value added tersebut berasal dari 2,4 juta bidang tanah yang sudah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat selama periode tersebut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Bank Dunia respons positif kesuksesan RI di bidang pertanahan
Sementara itu, sejak dicanangkan pada 2017 lalu, ia menyatakan bahwa total nilai tambah ekonomi yang diberikan program tersebut telah mencapai Rp6.600 triliun.
“Kami ingin terus mengejar sampai dengan akhir tahun ini mudah-mudahan bisa tercapai target 120 juta bidang tanah seluruh Indonesia yang sudah didaftarkan dan juga disertifikatkan,” kata AHY.
Ia mengatakan bahwa nilai tambah ekonomi dari sertifikat yang diberikan salah satunya bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman produktif, misalnya untuk modal usaha.
Menurutnya, hal tersebut dapat membantu para penerima sertifikat menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan salah satu penggerak ekonomi masyarakat, misalnya dengan membuka warung rumahan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN sebut kepastian hukum agraria disambut positif peserta Word Bank
“Inilah yang kita harapkan, tidak hanya di tingkat makro, tapi juga di tingkat mikro orang per orang, keluarga per keluarga, agar para pelaku UMKM akan bisa merasakan nilai dan manfaatnya,” ucap AHY.
Meskipun begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil pinjaman yang bersifat konsumtif karena hanya akan menambah utang yang menyulitkan peminjam.
“Kalau butuh tambahan modal bisa dengan menggunakan sertifikat ini, tapi saya ingatkan jangan yang konsumtif, nanti menambah utang saja, kalau sudah ada untung dari usaha baru, boleh tambah (pinjaman) lagi,” imbuhnya.
Baca juga: Menteri ATR: Kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi di Indonesia
Salah satu warga yang menerima sertifikat pada kesempatan tersebut, Evi Hermawati (45), menyatakan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL cukup mudah dan cepat.
Ia hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung dan menyerahkannya ke petugas RT yang akan mengurus semua prosedur hingga sertifikat tersebut diterbitkan dalam dua hingga tiga bulan.
“Terima kasih atas pembuatan sertifikat gratis, semoga program ini dapat terus berjalan,” imbuhnya.