Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengingatkan sejumlah pemilik restoran atau rumah makan yang ada di Kota Sukabumi, Jawa Barat, mematuhi aturan jam operasional selama Ramadhan 1445 H sesuai Surat Edaran Wali Kota Sukabumi.
"Kami bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota melakukan Operasi Simpatik 2024 untuk mengingatkan para pemilik restoran atau rumah makan mematuhi SE Wali Kota Sukabumi tentang jam operasional selama Ramadhan," katanya di Sukabumi, Selasa.
Menurut Kusmana, tujuan dari kegiatan ini adalah menegakkan peraturan yang dimuat dalam surat edaran tentang panduan menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H yang diantaranya memuat sejumlah ketentuan seperti restoran, warung makan dan sejenisnya baru bisa berjualan mulai pukul 16.00 WIB.
Patroli yang dilaksanakan ini dengan cara melakukan pemantauan sejumlah rumah makan yang disinyalir tetap buka di luar ketentuan. Rumah makan itu berada di ruas Jalan Surya Kencana, Siliwangi dan Ahmad Yani.
Selain itu, pada Operasi Simpatik ini pihaknya melakukan pemantauan aktivitas para pedagang yang berjualan di Jalan Kapten Harun Kabir karena sebelumnya Pemkot Sukabumi memperbolehkan para pedagang untuk berjualan di ruas jalan ini selama 15 hari dengan alasan membantu perekonomian masyarakat terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Pedagang kaki lima (PKL) kami beri dispensasi selama 15 hari ke depan untuk bisa menggelar dagangannya di Jalan Kapten Harun Kabir, setelah lebaran mereka kembali dilarang berjualan di tempat ini," katanya.
Kusmana mengatakan Operasi Simpatik seperti ini akan terus dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilik rumah makan tentang pentingnya mematuhi SE Wali Kota Sukabumi demi menjaga kondisi daerah tetap kondusif.