Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menantikan pembayaran kompensasi kebijakan pemisahan aset senilai Rp155 miliar dari Pemerintah Kota Bekasi yang belum dibayarkan meskipun sudah disepakati setahun lalu.
"Padahal, pemisahan aset sudah dilakukan dengan menyerahkan tiga cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot dan saat ini sudah dikelola Kota Bekasi," kata Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan hingga kini belum ada kepastian perihal pembayaran kompensasi meskipun proses penyerahan kelola aset-aset dimaksud telah dilakukan.
"Kami berharap bisa cepat terealisasi untuk kompensasi ini. Sebab dari aspek bisnis memang terganggu. Karena untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal untuk diserahkan meskipun belum dibayarkan," katanya.
Menurut dia pembayaran ini sangat dinantikan untuk direalisasikan mengingat kompensasi yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bertahap untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami sifatnya masih menunggu sebab hal ini kan kerja sama dua pemerintahan daerah yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun kami ada tanggung jawab juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.
Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi Dwie Andyarini mengaku bahwa hingga saat ini kompensasi belum dapat dibayarkan meskipun sudah terjadi pemisahan aset ditandai penyerahan tiga kantor cabang.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023. Namun keuangan daerah tetap harus mengedepankan proses administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Total kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi Rp155.340.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan catatan ada delapan cabang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan akan dikelola Perumda Tirta Patriot. Namun karena pembayaran dicicil, dalam waktu dekat akan dibayarkan sebesar Rp50 miliar," katanya.
Ia menyatakan alokasi anggaran untuk pembayaran kompensasi dimaksud sudah tersedia tinggal direalisasikan sesuai dengan proses yang harus dijalani oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bekasi pada APBD Murni 2024 juga telah mengalokasikan anggaran kembali sebesar Rp50 miliar guna pembayaran kompensasi tahap kedua dengan catatan disusul dengan penyerahan kembali lima kantor cabang milik Perumda Tirta Bhagasasi.
Dari kompensasi ini memang ada delapan cabang yang akan diserahkan.
"Karena kami melakukan pembayaran secara bertahap maka proses penyerahan pun dilakukan bertahap. Sebab kalau sekaligus namun kompensasi belum diserahkan, pasti akan mengganggu bisnis Perumda Tirta Bhagasasi. Oleh sebab itu kompensasi dan penyerahan dilakukan secara bertahap," katanya.