Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengajak segenap lapisan masyarakat untuk melawan berita bohong atau hoaks terkait Pemilu 2024.
"Kami juga aktif melakukan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif agar masyarakat punya kesadaran dan keberanian untuk melapor, termasuk melaporkan hoaks pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bekasi berkaitan dengan antisipasi penanganan berita bohong Pemilu 2024 adalah mengawasi media sosial peserta pemilu, baik yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Bekasi maupun tidak didaftarkan.
Pada praktik sejauh ini peserta pemilu hanya mendaftarkan media sosial partai yang jumlahnya masih dapat terpantau. Namun jika melihat ratusan jumlah calon legislatif yang turut menjadi peserta, pihaknya mengaku kesulitan mengawasi seluruh media sosial.
Baca juga: IKP Fest hadirkan bincang Bekasi Berani Lawan Hoaks Pemilu 2024
"Caleg (calon legislatif) di sini ada 854 orang memperebutkan 56 kursi, kita agak kesulitan mendeteksi tanpa ada peran serta masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.
Bawaslu mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi, bahkan melaporkan akun media sosial para caleg yang memang terbukti melakukan penyebaran hoaks maupun kampanye hitam dan kampanye negatif.
"Makanya fokus kami pada media sosial yang didaftarkan di KPU. Dalam konteks pengawasan partisipatif kita sudah melakukan baik secara langsung maupun melalui media yang dimiliki Bawaslu. Jadi kita memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam hal pelaporan," katanya.
Akbar mengaku berdasarkan berita hoaks yang beredar pada Pemilu 2019, masyarakat dinilai sudah berani melaporkan dugaan kampanye negatif, meski butuh alat bantu teknologi yang cukup untuk penelusuran sebagai upaya tindak lanjut.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi minta warga laporkan jika temukan pelanggaran kampanye
Mengacu ketentuan perundangan, jenis-jenis pelanggaran yang dilarang untuk dilakukan pada masa kampanye meliputi mempersoalkan dasar negara serta mengganggu tahapan pemilu baik langsung maupun melalui media sosial.
"Itu bisa saja mereka nanti mendapatkan sanksi pidana pemilu. Tapi ini juga perlu kehati-hatian dalam proses penanganan pelanggaran," ucap dia.
Dia juga berharap aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi mampu menjaga netralitas dalam proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan sampai masa kampanye ini.
"Khusus bagi ASN, kami berharap untuk tetap bisa menjaga sikap. Karena dalam pasal pidana pemilu itu, misalnya mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta. Bahkan ada aturan kaitan dengan ASN yang istri atau suaminya mencalonkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi tertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan memasuki masa kampanye, peran aktif aparatur dibutuhkan sebagai perekat bangsa dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memilih dan melakukan penyaringan terhadap informasi-informasi yang beredar agar terhindar dari hoaks sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif, aman, dan damai.