"Peranan KNKT terkait meledaknya tabung CNG di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang KNKT," kata Investigator KNKT Zulfikar di Sukabumi, Rabu, (29/11).
Menurut Zulfikar, kedatangannya ke lokasi kejadian yang menewaskan dua orang warga ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan secara faktual dampak dari kejadian tersebut.
Baca juga: Polres Sukabumi sebut tabung CNG yang meledak belum kedaluarsa
Baca juga: Polisi libatkan tim ahli untuk ungkap penyebab meledaknya tabung CNG di Sukabumi
Hal ini dilakukan untuk memastikan bagaimana kekuatan ledakan saat insiden terjadi. Di hari pertama ini pihaknya melakukan pengukuran untuk mengetahui jarak radius ledakan.
Hasilnya dari pengukuran ini ternyata, radiusnya mencapai 50 meter, ini dilihat dari dampak ledakan tersebut di mana ditemukan sejumlah bangunan yang rusak akibat ledakan itu yang jaraknya di radius 50 meter.
"Truk yang bermuatan gas di Jalan Raya Sukabumi-Bogor ini masuk pada salah satu kategori kecelakaan sangat berbahaya. Sehingga kami turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab terjadinya ledakan dan dampak dari kejadian itu," tambahnya.
Baca juga: Korban meninggal ledakan tabung CNG di Sukabumi menjadi dua orang
Zulfikar mengatakan pihaknya juga memeriksa kondisi tabung CNG yang terbuat dari baja tersebut, apakah kondisinya masih layak digunakan atau tidak.
Selain itu, mencari tahu apakah sebelum meledak kondisi tabung CNG tersebut apakah bocor atau tidak, karena CNG ini tidak berbau berbeda dengan elpiji. Sehingga jika terjadi kebocoran tidak diketahui.
Di sisi lain, Kedatangan KNKT ke lokasi kejadian atau Sukabumi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai mitigasi untuk mencegah kejadian serupa atau meminimalkan dampaknya.