Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi bersama Polsek Cicurug berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ody Wahyudin terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Selasa, (14/11).
Menurut Maruly, penangkapan tersangka ini berawal dari korban yang bernama Burhanudin membuat laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada 8 September 2023 lalu.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota buru pelaku penipuan dan penggelapan pajak
Kemudian Unit Reskrim Polsek CIcurug yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura bisa membantu mengurusi permasalahan tanah milik korban.
Selain itu, untuk mengurus sertifikat itu korban memberikan uang senilai Rp70.011.000 kepada tersangka, bahkan korban yang merupakan warga Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini menyerahkan sertifikat tanahnya itu kepada tersangka.
Namun, setelah ditunggu beberapa lama Ody tidak muncul dan sulit dihubungi akhirnya korban pun memutuskan untuk membuat laporan polisi. Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penipuan dengan modus dukun pengganda uang
Pada Senin, (13/11) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari tangan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini disita barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan kartu ATM.
"Transaksi korban dengan tersangka dengan cara transfer, akibat kasus korban merugi hingga puluhan juta rupiah dan hingga kini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Cicurug untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Maruly mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan bukti keseriusan dan pelayanan pihak Polres Sukabumi kepada masyarakat. Selain itu, merupakan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: DPD Golkar Jabar copot Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi akibat kasus penipuan
Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kepolisian harus dijaga dan Polres Sukabumi berserta jajaran siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan. Ia pun mengimbau agar warga jangan takut untuk melapor jika menjadi korban kejahatan dan pihaknya berkomitmen akan memberikan yang terbaik.
Polres Sukabumi tangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah
Rabu, 15 November 2023 6:23 WIB
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ody Wahyudin terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.