Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan tadarus Al Quran sebelum memulai aktivitas di kantor selama bulan suci Ramadhan.
"Jadi setiap pagi, sebelum melaksanakan aktivitas dan pelayanan, ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta melaksanakan tadarus Al Quran," kata Sekretaris Daerah Purwakarta Norman Nugraha di Purwakarta, Jumat.
Ia menyampaikan, kebijakan tadarus Al Quran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.2.2/65-Kesra/2025 tentang pelaksanaan Tadarus Al Quran yang ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ASN pada bulan suci Ramadhan.
Baca juga: ASN Pemkab Purwakarta laksanakan tadarus Al Quran selama Ramadhan
Disebutkan bahwa tadarus Al Quran atau membaca Al Quran secara bersama-sama ini dimulai pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB setiap hari kerja selama Ramadhan.
Sekda mengatakan, kebijakan agar ASN melakukan tadarus Al Quran terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan itu merupakan kebijakan rutin yang dikeluarkan setiap bulan Ramadhan.
Menurut dia, kegiatan tadarus Al Quran ini tidak hanya dilaksanakan di satu lokasi, tetapi dilakukan secara terpisah sesuai dengan kantor masing-masing perangkat daerah.
Seperti ASN yang bekerja di lingkungan Setda, termasuk Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala Bapperida, Kepala BKAD, Kadiskominfo, Kadisdukcapil, Kasatpol PP, serta para Kabag lingkup Setda, melaksanakan tadarus bersama di Bale Paseban (Pendopo).
Baca juga: ASN di Purwakarta lakukan tadarus Al Quran sebelum aktivitas di kantor
"Alhamdulillah setiap bulan Ramadan selalu khatam 30 juz. Insya Allah Ramadhan tahun ini ASN Pemkab Purwakarta bisa khatam Al Quran lagi," kata Norman.
Ia berharap dengan tadarus Al Quran, ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta tidak hanya menjaga kualitas ibadah selama Ramadhan, tetapi juga meningkatkan ketakwaan dan semangat dalam bekerja dalam melayani masyarakat.
"Ramadhan menjadi momentum bagi kita semua, termasuk kami para ASN untuk bisa lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan," katanya.