Pamekasan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengembalikan sepeda motor hasil razia balap motor liar selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah kepada pemiliknya, Sabtu.
"Syaratnya pemilik kendaraan harus membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan, membawa STNK dan BPKB, serta melengkapi kendaraan sesuai spesifikasi teknik yang sesuai pabrik," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto.
Menurut Sugiharto, syarat khusus bagi pemilik kendaraan sepeda motor yang terjadi dalam kegiatan balapan liar itu, untuk memberikan efek jera, sekaligus membina mereka agar bisa disiplin berlalu lintas.
Total jumlah sepeda motor yang disita Polres Pamekasan dari hasil razia selama Ramadhan sebanyak 205 unit dan saat ini diamankan di Lapangan Sarja Arya Rencana Polres Pamekasan.
Baca juga: Polsek Bulukumpa amankan 82 unit motor dari hasil Razia balapan liar
Baca juga: Polisi sita 279 knalpot bising hasil razia sepeda motor di Garut