Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 usai disetujui legislatif setempat melalui forum rapat paripurna.
"Sudah melalui persetujuan DPRD maka hari ini kita paripurnakan dengan total anggaran Rp7,1 triliun pada APBD Perubahan tahun ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah usai paripurna, Rabu malam.
Dia mengatakan anggaran perubahan tahun ini menjadi sejarah sepanjang Kabupaten Bekasi berdiri karena capaian nominal itu menjadi yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi pastikan proyek fisik dapat selesai tepat waktu
Baca juga: DPRD Bekasi minta pemkab maksimalkan penyerapan anggaran
"Nominal tertinggi sebelumnya pernah mencapai Rp7,02 triliun. Itu sebelum pandemi COVID-19 dan mengalami turun naik. Sekarang sudah di angka Rp7,1 triliun lebih, paling tinggi sejauh ini," katanya.
Holik berharap capaian nominal ini dapat dijadikan modal utama pemerintah daerah dalam melakukan penetrasi pada sejumlah program prioritas agar lebih optimal.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun 2023 dilakukan tepat waktu sehingga bisa segera diusulkan kepada Pemprov Jawa Barat untuk evaluasi.
Baca juga: APBD Perubahan Kabupaten Bekasi fokus pembangunan fisik
"Setelah dievaluasi dan disetujui, Raperda ini akan ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah). Alhamdulillah, jadi kita sesuai target waktu sebelum berakhir Bulan September ini," katanya.
Menurut dia apabila pengesahan dilakukan setelah Bulan September 2023 kemungkinan Raperda tersebut akan sulit ditetapkan menjadi peraturan daerah. "Tinggal sekarang dievaluasi sesuai ketentuan oleh Gubernur selama 15 hari, baru kita tetapkan jadi perda, setelah selesai hasil evaluasi," kata dia.