Karawang, (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menggarap 24 rancangan peraturan daerah inisiatif serta pengajuan dari pemerintah daerah atau eksekutif pada 2016.
"Dari 24 Raperda (rancangan peraturan daerah) pada 2016, delapan di antaranya Raperda inisiatif para anggota DPRD dan 16 lainnya pengajuan dari pihak eksekutif," kata Ketua Badan Legislasi DPRD setempat Acep Suyatna, di Karawang, Jumat.
Sebanyak 24 raperda yang akan digarap pada tahun depan itu telah disepakati pihak legislatif dan eksekutif.
Untuk delapan raperda inisiatif para anggota DPRD di antaranya raperda pelayanan kesehatan, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pengolahan sampah dan penyelenggaraan pariwisata, serta raperda pembinaan dan penataan pasar tradisional.
Raperda lainnya tentang supermarket dan pasar swalayan, ketahanan pangan serta raperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin.
"Kedelapan raperda inisiatif anggota DPRD Karawang itu merupakan pengajuan yang disampaikan masing-masing komisi sesuai dengan bidang garapannya," kata dia.
Sedangkan raperda pajuan dari pihak eksekutif di antaranya raperda tentang pelayanan jalan, saluran irigasi, perizinan terpadu, pemberdayaan perempuan, penyelenggaraan kabupaten layak anak, RDRT Karawang dan Cikampek, serta raperda tentang pajak daerah.
Selain itu, juga akan digarap raperda tentang ketentuan umum perpajakan daerah, kesehatan lingkungan, rencana pembangunan jangka menengah daerah 2015-2020, raperda tentang organisasi perangkat daerah, dan lain-lain.
Ia berharap target garapan raperda pada tahun depan itu bisa terlaksana dengan lancar. Diharapkan pula setelah disahkan menjadi peraturan daerah bisa membawa Karawang ke arah yang lebih baik.
DPRD Karawang Garap 24 Rancangan Peraturan Daerah
Jumat, 13 November 2015 16:47 WIB
Dari 24 Raperda (rancangan peraturan daerah) pada 2016, delapan di antaranya Raperda inisiatif para anggota DPRD dan 16 lainnya pengajuan dari pihak eksekutif.