Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Legislator Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana menggarap 12 rancangan peraturan daerah atau raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah melalui forum rapat paripurna.
"12 raperda itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan disetujui untuk masuk dalam Propemperda tahun 2025 sebagai raperda prioritas yang akan dibahas tahun depan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo di Cikarang, Jumat.
Dia merinci ke-12 raperda dimaksud meliputi raperda penanggulangan bahaya kebakaran, lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, persampahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi berikan catatan rekomendasi APBD 2025
Baca juga: Kejaksaan siap limpahkan berkas kasus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kemudian Raperda perubahan atas Perda 9/2017 tentang penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan. Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi 2025 hingga perubahan atas Perda 12/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.
Ia melanjutkan, raperda lain yang dibahas antara lain desain besar pembangunan kependudukan, perubahan Perda 1/2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, APBD 2026 dan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa/kelurahan presisi yang menjadi raperda inisiatif Komisi 1.
Dirinya menyatakan pembahasan raperda-raperda ini akan dimulai pada awal Januari 2025 dengan estimasi target tuntas sebelum akhir tahun depan melalui skema maraton.
"Target akhir tahun depan 12 raperda itu sudah selesai dan disetujui eksekutif maupun dari kami sendiri. Kita akan kerja maraton, membahas dan menyelesaikan raperda yang sudah masuk propemperda ini," katanya.
Baca juga: Kejari tolak penangguhan penahanan tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah pembahasan raperda baru apabila sepanjang tahun 2025 ada yang mengusulkan di luar propemperda, sesuai ketentuan Permendagri 80/2015 yang menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, eksekutif maupun legislatif dapat mengajukan raperda di luar propemperda.
"Tetapi tentu ada ketentuan, misal karena adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan. Itu bisa," ucapnya.
Ombi meminta pemerintah daerah menindaklanjuti penetapan propemperda dengan melakukan koordinasi antar perangkat daerah pemrakarsa untuk menyiapkan referensi peraturan perundang-undangan.
"Kemudian juga menyiapkan pengolahan data, fakta serta informasi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan penyusunan raperda yang diajukan," kata dia.
Legislator Kabupaten Bekasi berencana garap 12 raperda di 2025
Jumat, 6 Desember 2024 16:25 WIB