Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan Dinas Pendapatan Daerah untuk menyederhanakan pelayanan pajak bagi masyarakatnya.
"Saya baru saja menerima pengarahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri bahwa semua proses pelayanan kepada masyarakat harus di buat simpel dan sederhana," katanya di Bekasi, Kamis.
Instruksi itu disampaikan Rahmat usai meresmikan operasional Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online terhadap tujuh objek pajak daerah di Hotel Santika Kota Bekasi, Kamis siang.
Menurut dia, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperluas basis objek pajak dan memberikan kemandirian bagi daerah dalam meningkatkan pendapatannya.
Salah satu simplikasi pelayanan yang telah diterapkan Dispenda Kota Bekasi adalah operasional Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah yang berkategori non-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis daring.
Sistem itu dioperasionalkan melalui kerja sama dengan Bank Jabar Banten sejalan dengan komitmen Pemkot Bekasi dalam peningkatan pelayanan publik serta bagian dari reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sistem itu diresmikan Wali Kota Bekasi dengan didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda dan para kepala instansi terkait.
Rahmat menambahkan pelayanan pemerintah daerah sudah seharusnya tidak berbelit secara birokrasi.
"Kalau biasanya pengurusan sesuatu itu berbelit-belit, sekarang tidak lagi dengan adanya sistem `online` perpajakan daerah sehingga muncul persamaan persepsi antara wajib pajak dan petugas pajak menyangkut hak dan kewajiban serta konsekuensi yuridis maupun administrasi jika terjadi pelanggaran," katanya.
Kepala Seksi Pajak Daerah Dispenda Kota Bekasi Luthfi Firmansyah mengatakan Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online dapat diakses masyarakat melalui layanan website "sipdah.bekasikota.go.id".
"Website tersebut untuk keperluan pendaftaran nomor pokok wajib pajak. Setelah itu akan keluar notifikasi kode pembayaran yang bisa digunakan untuk bertransaksi di perbankan," katanya.
Sistem itu mengakomodasi tujuh pelayanan pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
Dalam uji cobanya, sistem ini bisa dioperasionalkan kurang dari lima menit hingga transaksi pajak rampung seluruhnya.
Transaksi secara daring itu diyakni pihaknya jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan cara konvensional dengan mendatangi kantor Dispenda Kota Bekasi di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda yang kini tersebar di sejumlah kecamatan.
"Kalau wajib pajak datang ke kantor kita, itu bisa menghabiskan waktu seharian, karena petugas pelayanan juga terbatas jumlahnya," katanya.(ADV)
Ini Instruksi Wali Kota Bekasi Tentang Layanan Pajak
Kamis, 8 Desember 2016 15:09 WIB
Kalau biasanya pengurusan sesuatu itu berbelit-belit, sekarang tidak lagi dengan adanya sistem `online` perpajakan daerah...