Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memiliki layanan panggilan darurat yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pertolongan dengan menghubungi nomor tunggal panggilan darurat (NTPD) 112.
"Terhitung 1 Desember 2016 Kota Bogor memiliki layanan NTPD 112," kata Kepala Kantor Kominfo, Asep Zaenal Rahmat di Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan, dengan layanan tersebut, apabila masyarakat mengalami kondisi darurat seperti kebakaran, bencana alam seperti longsor dan banjir, atau membutuhkan layanan ambulan maupun kepolisian dapat langsung menghubungi nomor darurat tersebut.
"Nomor darurat tersebut bebas pulsa," katanya.
Menurut Asep, layanan NTPD merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kota Bogor ditunjuk sebagai salah satu dari empat kota yang menjadi percontohan yakni Kota Bandung, Depok dan Tanggerang.
Layanan nomor darurat memiliki keunggulan di antaranya, nomor `emergency` tersebut sudah ada di dalam handphone (default emergency call). Jadi untuk menghubungi nomor 112 masyarakat tidak perlu pulsa atau membayar, bahkan hp terkunci pun masih bisa digunakan.
"Keunggulan lainnya, masyarakat tidak perlu menghapal banyak nomor untuk mengakses layanan telepon darurat," katanya.
Ia menyebutkan, terdapat 12 petugas NTPD 112 yang bertugas selama 24 jam. Dibagi dalam dua shift satu shift terdiri delapan operator, serta empat supervisor. Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti ambulan, BPBD dan Kepolisian dapat menghubungi nomor 112 tersebut.
"NTPD 112 akan sangat membantu dan berfungsi maksimal manakala ada dukungan dari dinas atau instansi terkait yang berhubungan dengan kegawatdaruratan seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan lain sebagainya," katanya.
Asep menambahkan, hadirnya NTPD 112 menambah dua layanan milik Pemerintah Kota Bogor yakni `Call Center` yang memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan keluhan atau aspirasi dan kedua layanan untuk kegawatdaruratan atau NTPD 112.
"Layanan ini sebaiknya jangan disalahgunakan. Apabila ada yang menyalahgunakan nomor tersebut otomatis akan di `black list` dan dapat diketahui posisinya. Karena sudah dilengkapi teknologi canggih maka penelpon akan diketahui keberadaannya," kata Asep.
Kota Bogor Miliki Layanan Panggilan Darurat 112
Rabu, 7 Desember 2016 10:16 WIB
Terhitung 1 Desember 2016 Kota Bogor memiliki layanan NTPD 112.