Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan sertifikat Hak Pengelolaan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
“Hal ini tentunya menunjukkan komitmen dan keseriusan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di IKN, termasuk kepada para investor sehingga para investor dapat berinvestasi dengan baik di IKN,” kata Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, secara resmi telah menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN).
Sertifikat tersebut diketahui berupa tiga Sertifikat Hak Pengelolaan yang masing-masing berdiri pada tanah seluas 253,39 hektare, 25.637 hektare,dan 8.144 hektare.
Hadi juga menyerahkan enam Paket Pengadaan Tanah IKN kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.
Kementerian ATR/BPN akan segera memproses Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hal Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN saat keduanya telah menandatangani perjanjian kerja sama.
Dengan berhasilnya melakukan pengadaan tanah dan menyerahkan sertifikat kepada Menteri ATR/BPN dinilai berhasil dalam memberikan kemajuan besar dalam pembangunan IKN dalam memberikan kepastian hukum.
Hadi juga tak lupa mengingatkan jajaran ATR/BPN di tingkat wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi beserta seluruh jajaran Forkopimda dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian seperti PTSL dan Reforma Agraria.
“Harapannya rakyat dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian,” kata Hadi.