"SeBaRis ini kita luncurkan di 2023 sebagai cara pemerintah bisa memfasilitasi lembaga riset yang ada di Indonesia," kata Deputi Bidang Fasilitas Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Haryono dalam acara Peluncuran SeBaRis yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan SeBaRis merupakan pintu masuk untuk dapat berinteraksi dengan layanan dari BRIN, termasuk akses fasilitas infrastruktur dan pendanaan di BRIN.
Baca juga: BRIN-APEC PPSTI bahas pengembangan dan adopsi kecerdasan buatan dalam penanganan COVID-19
Selain itu, sambung Agus, industri yang terdaftar juga akan bisa mendapatkan supertax deduction (insentif pengurangan pajak super) yang dibuktikan dengan nomor registrasi dari SeBaRis.
"Jadi yang bisa mendaftarkan tidak hanya lembaga riset di perguruan tinggi, namun juga industri swasta, dan bahkan lembaga riset secara umum," imbuhnya.
Doktor tamatan Waseda University, Jepang, itu menjelaskan SeBaRis merupakan implementasi dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dimana BRIN bertanggungjawab untuk menyelenggarakan registrasi lembaga riset.
Baca juga: BRIN lakukan modifikasi cuaca basahi lahan gambut selama 12 hari di Jambi dan Sumsel
Agus mengatakan pihaknya berharap dengan adanya SeBaRis, pendataan baik sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran dari setiap lembaga riset yang ada di Indonesia dapat dikumpulkan sehingga dapat melakukan potret secara komprehensif tentang perkembangan riset di Indonesia.
Selain itu data tersebut juga dapat digunakan untuk mengetahui jumlah sebaran lembaga riset di Indonesia baik dalam lingkup industri, universitas, serta independen, sehingga dapat terdata secara komprehensif.
"Dari situ lah BRIN dapat memfasilitasi lembaga serta dapat memungkinkan lembaga riset tersebut bisa menjadi lebih optimal kedepannya," ujar Agus.
Baca juga: Tri Handoko ingin BRIN sebagai hub kolaborasi riset ilmuwan negara-negara ASEAN
Terkait SeBaRis, Agus menjelaskan BRIN bekerja sama dengan banyak pihak termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam penerapannya kepada lembaga penelitian di tingkat perguruan tinggi dan industri swasta.
Kerja sama tersebut dilakukan, kata dia, agar sistem ini tidak berdiri sendiri tetapi menjadi satu kesatuan dengan sistem lainnya.