Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para pelaku usaha budidaya perikanan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat agar memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan oleh perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (oss) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati di Sukabumi, Selasa.
Menurut Nunung, pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Pada sektor perikanan ada 31 KBLI yang bisa disesuaikan dengan bidang usaha.
Baca juga: Bupati imbau pengusaha SPBU bantu kembangkan UMKM di Kabupaten Sukabumi
Tentunya, para pelaku usaha perikanan yang sudah memiliki NIB akan mudah mendapatkan perizinan dan usaha yang dijalankan pun lebih aman. Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai tanda daftar perusahaan (TDP) dan angka pengenal importir (API).
Banyak keuntungan memiliki NIB, kata Nunung seperti pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
Lanjut dia, adapun manfaat dari NIB Sebagai dokumen legalitas usaha, Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, memberikan perlindungan dan kepastian berusaha, meningkatkan kredibilitas usaha dan mendapatkan pendampingan usaha.
Baca juga: Bank Indonesia bantu pelaku UMKM Sukabumi kembangkan usaha melalui PSBI
"Tidak hanya itu NIB pun saat ini menjadi syarat bagi para pelaku usaha khususnya di sektor perikanan yang ingin mendapatkan pinjaman maupun bantuan modal usaha," tambahnya.
Nunung mengatakan tentunya setiap pelaku usaha perikanan ingin memperluas dunia usaha, dengan memiliki NIB tentunya pembudidaya pun akan lebih mudah mendapatkan berbagai perizinan seperti ekspor dan impor.
Di Kabupaten Sukabumi mayoritas pelaku usaha perikanan masuk ke dalam kategori mikro atau bisnis yang memiliki modal usaha kurang dari Rp1 miliar di luar asset tanah dan bangunan, sehingga perizinan usahanya hanya berupa NIB.
Baca juga: Pemkot Sukabumi jamin pelaku usaha diberi kemudahan dapatkan perizinan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi akan memfasilitasi para pelaku usaha perikanan yang ingin mendaftar untuk mendapatkan NIB. Adapun syaratnya hanya menyediakan foto copy KTP dan NPWP dan petugas dari dinas perikanan maupun penyuluh akan membantu para pembudidaya untuk mendapatkan NIB.
Dinas Perikanan Sukabumi wajibkan pelaku usaha budidaya perikanan punya NIB
Selasa, 28 Maret 2023 18:54 WIB
Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan oleh perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (oss) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021...