Depok (ANTARA) - Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar razia atau operasi pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) ilegal di wilayah Kota Depok Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman di Depok, Selasa menjelaskan operasi gabungan tersebut merupakan langkah Imigrasi untuk mengawasi lalu lintas dan kegiatan orang asing di Kota Depok.
Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen hingga penindakan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan WNA. Penindakan yang dilakukan berupa sanksi, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
"Sanksi yang diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran itu beragam, berupa tindakan administratif. Salah satunya pendeportasian dari wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Pelayanan imigrasi Depok alami perubahan yang lebih baik
Untuk itu Fahrul berharap, WNA yang bermukim di wilayah kota Depok agar menaati aturan yang berlaku. Apabila ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Operasi pemeriksaan yang dilakukan ini, diharapkan mampu mencegah atau mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran umum yang dilakukan orang asing di kota Depok," pungkas Fahrul.
Sementara itu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Andi Nugraha Rana. Sejumlah instansi terkait ikut dalam operasi tersebut.
Target pertama operasi gabungan pemeriksaan tersebut adalah PT Permata Garment yang terletak di wilayah Kecamatan Cilodong. Di Permata Garment terdapat 2 (dua) WNA berkebangsaan Korea Selatan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Depok peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-73
Target selanjutnya yakni PT Ebara Indonesia yang terletak di wilayah Kecamatan Cimanggis. Di perusahaan tersebut terdapat 3 (tiga) WNA berkewarganegaraan Jepang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen WNA di ke dua perusahaan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Kemudian, razia dilanjutkan ke Apartemen Cinere Belleviue Suites di wilayah Kecamatan Cinere. Di apartemen ini petugas menemukan sebanyak 5 (lima) WNA. Keberadaan WNA di apartemen ini pun sesuai dengan ijin yang diberikan.
Baca juga: Depok wilayah strategis para pencari suaka dan pengungsi
Andi Nugraha Rana mengatakan, operasi yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Keimigrasian.
"Operasi pengawasan yang kami lakukan ini merupakan kegiatan rutin seksi Inteldak Imigrasi Kelas I Depok untuk mendeteksi keberadaan WNA yang tinggal ataupun kerja secara ilegal," katanya.
"Dari razia yang kami lakukan, tidak kami temukan WNA yang melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan izin tinggal," ungkapnya.
Imigrasi Depok rutin gelar razia warga negara asing ilegal
Selasa, 28 Maret 2023 17:14 WIB
Sanksi yang diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran itu beragam, berupa tindakan administratif. Salah satunya pendeportasian dari wilayah Indonesia.