Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara berprestasi dalam kinerja sepanjang tahun 2022 sebagai wujud apresiasi atas kontribusi positif yang telah diberikan.
"Pemkab Bekasi akan selalu memberikan penghargaan sebaik-baiknya bagi pegawai yang memiliki kinerja terbaik serta berkontribusi positif bagi daerah," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan apresiasi ini masih berupa penghargaan bersifat spontanitas yang diadopsi dari gagasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ke depan sistem pemberian penghargaan ini akan terus diperbaiki sehingga pegawai terbaik akan lebih dihargai.
Baca juga: Pemkab Bekasi susun manajeman talenta ASN berprestasi
Baca juga: Sekwan DPRD Bekasi dikenai sanksi moral akibat langgar netralitas ASN
"Kami memutuskan untuk memberikan penghargaan secara khusus. Tentu ada juga pegawai-pegawai lain yang luput dan bekerja dalam sunyi, padahal punya kontribusi besar. Nanti kita akan perbaiki sistem penilaian dan rekruitmen, karena ini memang sifatnya masih spontanitas dari ide yang saya luncurkan, agar pegawai yang berprestasi kita berikan reward yang sebaik-baiknya," katanya.
Dani memastikan hal sebaliknya juga akan diberlakukan apabila ada aparatur sipil negara yang tidak mengikuti disiplin dalam menjalankan peraturan dengan pemberian hukuman.
"Sebenarnya kami di awal tahun ini sudah menandatangani enam SK (Surat Keputusan) pemberhentian, tidak atas keinginan sendiri, dikarenakan pegawai tersebut indisipliner, tidak mematuhi ketentuan masuk kerja, kita putuskan dan mendapatkan persetujuan dari BKN untuk diberhentikan," ucapnya.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi beri penghargaan 10 perangkat daerah dan 11 ASN inovatif
Menurut dia tindakan ini sebagai upaya menyeimbangkan kinerja aparatur. "Sudah diberikan prosedur satu, dua, tiga, sudah diberikan peringatan, diberi kesempatan untuk memperbaiki, ternyata tidak ada perbaikan, maka ini jalan terakhir, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi pegawai lain," katanya.
Dani menyebut tindakan ini didasari teori stick and carrot atau atau biasa disebut reward and punishment. Para pegawai mesti dihargai atas kinerjanya namun juga bagi yang melanggar harus diberikan tindakan tegas dalam bentuk hukuman agar komitmen atau kinerja aparatur semakin meningkat.
"Jadi penghargaan berprestasi kita berikan, kita angkat, kita publikasikan, itu memotivasi orang untuk berbuat baik, tapi ketika dimotivasi tetap tidak mau berubah, tidak beradaptasi, kita juga ada cara kedua, punishment. Itu cara kami supaya komitmen dan kinerja aparatur semakin meningkat," kata dia.(KR-PRA).