Kota Bogor (ANTARA) - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengimbau warga melaporkan langsung kepadanya melalui telepon atau pesan via whatsapp
jika menemukan ada penimbunan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.
"Kami belum dapat informasi (ada penimbunan), kalau ada silakan menginfokan kepada saya, saya punya hotline pribadi 087810010057," kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan usai inspeksi mendadak stok minyak goreng, bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Pasar Bogor, Rabu.
Kapolresta menegaskan, bagi siapa pun yang menimbun, kemudian mengemas, mengemas ulang dan mengoplos adalah tindak pidana, yang segera ditindak oleh kepolisian.
Dia menyampaikan saat ini persediaan Minyakita di Depo minyak goreng terbesar di wilayahnya PD Taman Cimanggu memang menipis, tetapi tambahan stok datang Rabu sore, sehingga kepada para pedagang di pasar juga telah diinformasikan.
Kombes Bismo bersama Bima Arya mendengarkan kondisi distribusi dan penjualan Minyakita dari PD Taman Cimanggu dari pedagang di pasar-pasar.
Sesuai aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Minyakita hanya boleh dijual di pasar tradisional. Sementara grosir dan supermerket, lokapasar atau marketplace tidak diperkenankan menjual Minyakita yang diperuntukan bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah dengan kualitas yang baik.
Kemendag pun melarang para pedagang menjual Minyakita dipaket dengan produk lain dan hanya diperbolehkan dijual dua kemasan per orang per hari. Sedangkan aturan membeli dengan kartu tanda penduduk (KTP) tidak diberlakukan.
Sementara itu, menurut aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.
Dalam hal pengawasan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Kamis (9/2), PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Zulkifli mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Kombes Bismo mengatakan, sebagai bentuk pengawasan di Kota Bogor, stok Minyakita akan ditambah.
"Kami dapati persediaan minyak curah mencukupi untuk Bogor Kota, kemudian untuk sore ini akan datang ya. Kemudian untuk minyak premium sangat mencukupi juga," katanya.
Baca juga: Persediaan Minyakita di Bogor masih tipis tanpa dijual paket
Baca juga: MinyaKita di Depok dijual Rp16.000 per liter