Depok (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022.
"Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany di Balaikota Depok, Rabu.
Ia mengatakan tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minuman beralkohol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021.
Baca juga: Kejari Depok musnahkan ribuan botol minuman keras
Baca juga: Satpol PP Depok bekuk pengedar minuman keras
"Kami telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minuman beralkohol di sejumlah tempat. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minuman beralkohol," katanya.
Pihaknya lanjut dia telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait minuman beralkohol. Hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minol, sehingga bisa ditegaskan jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.
"Untuk jenis dan merek minuman beralkohol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah mnuman beralkohol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," katanya.
Baca juga: Kejari Depok musnahkan ribuan botol minuman keras
Lienda mmenambahkan, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol telah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Lalu, dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Ia berharap kegiatan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peredaran minuman beralkohol suatu pelanggaran perda apabila tidak ada izin, dan pihaknya akan melakukan proses hingga pengadilan.
Satpol PP Depok musnahkan 1.901 botol minuman beralkohol dijual tanpa izin
Rabu, 28 Desember 2022 14:29 WIB
Pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.