Sukabumi (Antara Megapolitan) - Oknum pegawai honorer Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota karena menjadi pengedar narkoba.
"Tersangka bernisial LS (34) warga Kelurahan Dayeuluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus peredaran narkoba," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur didampingi Kabag Humas Polres AKP Endah Sriwigiarti di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, oknum pegawai honorer ini ditangkap setelah tersangka bertransaksi narkoba jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai konsumen. Setelah barang bukti didapat maka pengedar inipun langsung digiring oleh petugas.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti tiga paket kecil shabu seberat 0,93 gram dan 0,52 gram. Setelah dikembangkan, polisi juga menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di rumahnya dengan berat 0,52 gram.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk memburu pemasok sabu kepada tersangka. Adapun modus untuk mengedarkan barang haram ini, yakni dengan cara hanya diberikan peta melalui pesan pendek atau SMS," katanya.
Rustam mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 12 tahun. Selain itu, pihaknya juga masih meminta keterangan dari tersangka untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba tersebut.
Sementara itu, tersangka mengaku sabu tersebut didapatnya dari rekannya. Selain mengedarkan barang haram itu, dirinya juga ikut menggunakan sabu dari hasil keuntungan transaksi.
Pegawai Pengadilan Agama Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Senin, 23 Mei 2016 17:37 WIB
Modus untuk mengedarkan barang haram ini, yakni dengan cara hanya diberikan peta melalui pesan pendek atau SMS.