Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempermudah pelayanan pembuatan nomor izin berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha kecil atau sektor ekonomi kreatif, pariwisata, hingga industri, dengan membuka layanan pendampingan di setiap kantor kecamatan.
"Nanti kita bagi, untuk sektor pariwisata di kecamatan apa, sektor industri dan ekonomi kreatif di kecamatan apa, kita akan jemput bola untuk pembuatan NIB on the spot," kata Analis Kebijakan Muda, Sub Koordinator Perizinan Sosial dan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Sarwoko di Cikarang, Jumat.
Dia menilai pelayanan pendampingan tersebut mampu menjadi solusi khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan sektor pariwisata yang masih belum memahami tata cara pengajuan serta kemudahan pembuatan NIB.
"Karena walau bagaimanapun masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem perizinan ini, sebenarnya kan self service, kapan saja dan di mana saja. Dengan adanya layanan pendampingan ini diharapkan mereka bisa memahami, bahkan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha lain," ucapnya.
Baca juga: Tiga kementerian ini tegaskan komitmen dorong dan dukung pengembangan UMKM
Baca juga: Menteri Investasi: urus izin UMKM hanya sekitar 30 menit dan gratis
Sarwoko berharap dengan dibukanya pelayanan pendampingan ini, banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas layanan pemerintah daerah sehingga berdampak terhadap pengembangan usaha mereka.
"Layanan pendampingan di kecamatan ini menambah lokasi pelayanan perizinan yang telah ada yakni di kantor kami serta di mal pelayanan publik Cikarang Utara," katanya.
Menurut dia perizinan pembuatan NIB melalui layana online single submission sangatlah mudah bagi para pelaku ekonomi kreatif sebab hanya membutuhkan identitas diri seperti KTP, NPWP, serta alamat email.
Perizinan sektor ekonomi kreatif didominasi perorangan dengan tingkat risiko rendah dan relatif mudah dalam melakukan perizinan sedangkan sektor pariwisata dapat dilihat berdasarkan nilai investasi yang dimiliki pelaku usaha.
"Jadi kalau risiko rendah itu nilainya di bawah Rp5 miliar, kalau misal di atas Rp5 miliar ada tahapan selanjutnya, seperti sertifikat standar dan izin lingkungan. Jadi yang di bawah Rp5 miliar masuk kategori UMKM," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan pendataan bagi para pelaku usaha yang belum memiliki NIB mengingat pentingnya izin usaha untuk merumuskan perencanaan yang berimplikasi pada realisasi investasi daerah sesuai data pemilik izin berusaha.