Kota Bogor (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan di kantornya, Kamis, untuk memperkuat pengawasan larangan iklan produk rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Sri Nowo Retno di Bogor Kamis, menekankan bahwa larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda ini melarang adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok di tempat-tempat umum, termasuk retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan.
"Kegiatan pengawasan dan penegakan Perda KTR dilakukan secara rutin dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan, dan NGO No Tobacco Community," kata dr Retno.
Baca juga: Kota Bogor raih penghargaan implementasi Kawasan Tanpa Rokok 2024
Baca juga: Dinkes kembali teliti jumlah perokok di Kota Bogor
Pada awal tahun 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak KTR telah melaksanakan kegiatan Sidak KTR ke tempat penjualan rokok khususnya ke retail modern atau minimarket sebanyak 126 lokasi.
Hasil sidak menunjukkan bahwa hanya 23,81 persen retail modern yang sudah menerapkan Perda KTR, sedangkan 76,19 persen belum menerapkan.
FGD yang diselenggarakan atas kerja sama antara Dinkes Kota Bogor dan NGO No Tobacco Community ini menekankan penguatan penerapan perda KTR di sembilan kawasan.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan, serta untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tetap menerapkan aturan larangan display/memajang produk rokok termasuk rokok elektronik pada tempat penjualan serta aturan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok," papar dr Retno.
Baca juga: Memperkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat melalui Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang KTR
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya menerapkan Perda KTR.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai persamaan pemahaman, komitmen, dan kolaborasi kerja sama para pelaku usaha retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dalam optimalisasi implementasi Perda KTR di tatanannya masing-masing.
Dalam jangka panjang, kegiatan ini diharapkan dapat membantu menurunkan prevalensi perokok di Kota Bogor dan mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula.(KR-MFS)