Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang OKK Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia (HAPI) Dr. Tasrif, SH., MH merespon Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI pada 21 Maret 2025
Menurut Tasrif, yang perlu dipastikan dari RUU KUHAP yaitu produk legislasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan, salah satunya dengan memperkuat kelembagaan Polisi Republik Indonesia (Polri).
"Yang pasti, RUU KUHAP harus menjamin kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Misalnya tugas penyidikan Polri harus diperkuat," kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya Kamis 27 Februari 2025.
Ketum LBH Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) ini juga menyebutkan bahwa RUU KUHAP yang sedang dirancang saat ini masih perlu diberikan catatan kritis, termasuk rencana adopsi asas dominus litis yaitu pelimpahan wewenang penyidikan kepada kejaksaan.
"Pelimpahan kewenangan untuk penyidikan kepada kejaksaan harus dikritisi, keliru kalau asas dominus litis diterapkan di Indonesia. Yang tepat itu, penyidikan tetap kepada Polri tetapi perlu mekanisme supervisi," ujarnya.
Kemudian, Tasrif menuturkan fungsi penyidikan lebih pada ranah implementasi yang perlu dititik beratkan pada efisiensi dan terukur dalam melaksanakan penyidikan.
"Polri secara tupoksi cukup matang dalam melakukan penyidikan. Bahkan sumber daya dan teknologi untuk penyidikan tersedia seperti pengumpulan bukti, saksi, serta rekonstruksi perkara dapat dipastikan dengan standar operasional prosedur yang berlaku," ujar Tasrif.
Selain itu, Alumni Doktor Hukum Universitas Jayabaya mengingatkan solusi untuk supremasi hukum, yang perlu digarisbawahi yaitu jangan sampai menciptakan institusi yang memiliki power ganda, yang memungkinkan terjadi dominasi kewenangan.
"RUU KUHAP harus memastikan dan konkretkan ranah kejaksaan itu penuntut umum, dan kepolisian itu penyidikan. Ketegasan kewenangan ini menuntun aparat penegak hukum (APH) agar tidak ada yang superbody supaya mewujudkan visi satu untuk menegakkan hukum dan keadilan," beber Tasrif.
Kendati demikian, Tasrif mengingatkan apabila ada dua lembaga yang memiliki kewenangan yang sama, maka konflik kepentingan dan saling klaim kewenangan menciptakan ketidakpastian terhadap hukum.
"Konflik antar institusi penegak hukum akan mempengaruhi penegakan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya hambatan dalam proses penanganan perkara," pungkasnya.
RUU KUHAP beri kepastian hukum, praktisi hukum dorong tugas penyidikan Polri diperkuat
Kamis, 27 Februari 2025 23:27 WIB

Ketua Bidang OKK Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia (HAPI) Dr. Tasrif, SH., MH