• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bogor
Selasa, 15 Juli 2025
Antara News bogor
Antara News bogor
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Persetujuan 24 calon Dubes LBBP di tangan pemerintah

      Persetujuan 24 calon Dubes LBBP di tangan pemerintah

      2 jam lalu

      Menaker: Produktivitas kunci daya saing Indonesia

      Menaker: Produktivitas kunci daya saing Indonesia

      3 jam lalu

      Kementan sebut RI telah capai swasembada daging ayam dan telur ayam

      Kementan sebut RI telah capai swasembada daging ayam dan telur ayam

      3 jam lalu

      Jumhur Hidayat minta pendapatan kena pajak Rp. 10 juta ke atas

      Jumhur Hidayat minta pendapatan kena pajak Rp. 10 juta ke atas

      3 jam lalu

      AdaKami dukung AFPI dan OJK tingkatkan literasi keuangan di Timur Indonesia

      AdaKami dukung AFPI dan OJK tingkatkan literasi keuangan di Timur Indonesia

      4 jam lalu

  • Kabar Daerah
      • Bogor Update
      • Depok Update
      • Sukabumi Update
      • Bekasi Update
      • Purwasuka Update
      Kemenperin dorong ekspor dan produk  ramah lingkungan atasi oversupply semen

      Kemenperin dorong ekspor dan produk ramah lingkungan atasi oversupply semen

      20 jam lalu

      Komisi VII DPR minta industri besar berikan perhatian lebih pada pembinaan UMKM

      Komisi VII DPR minta industri besar berikan perhatian lebih pada pembinaan UMKM

      20 jam lalu

      DPR dorong keberlangsungan industri semen nasional di tengah "over supply"

      DPR dorong keberlangsungan industri semen nasional di tengah "over supply"

      20 jam lalu

      Komisi VII DPR RI usul moratorium izin pabrik semen baru cegah over supply

      Komisi VII DPR RI usul moratorium izin pabrik semen baru cegah over supply

      20 jam lalu

      Pemkot Depok bangun rumah batik jaga kelestarian budaya dan perkuat UMKM

      Pemkot Depok bangun rumah batik jaga kelestarian budaya dan perkuat UMKM

      10 Juli 2025 22:24

      Pemkot Depok catat realisasi pajak triwulan II meningkat

      Pemkot Depok catat realisasi pajak triwulan II meningkat

      10 Juli 2025 06:10

      Pemkot Depok ajak duduk barsama antara warga dan panitia pembangunan Gereja GBKP

      Pemkot Depok ajak duduk barsama antara warga dan panitia pembangunan Gereja GBKP

      8 Juli 2025 17:37

      Pemkot Depok buka rintisan pendaftaran sekolah swasta gratis tahap dua

      Pemkot Depok buka rintisan pendaftaran sekolah swasta gratis tahap dua

      7 Juli 2025 17:09

      SEGS-BPBD latih warga sekitar Gunung Salak sigap hadapi bencana

      SEGS-BPBD latih warga sekitar Gunung Salak sigap hadapi bencana

      1 Juli 2025 19:05

      Imigrasi Sukabumi sosialisasi bahaya PMI non-prosedural dan TPPO di desa binaan

      Imigrasi Sukabumi sosialisasi bahaya PMI non-prosedural dan TPPO di desa binaan

      20 Juni 2025 19:20

      Kantor Imigrasi Sukabumi edukasi mahasiswa asing

      Kantor Imigrasi Sukabumi edukasi mahasiswa asing

      16 Mei 2025 20:46

      Dandim Karawang sebut program TMMD bantu percepatan pembangunan desa

      Dandim Karawang sebut program TMMD bantu percepatan pembangunan desa

      6 Mei 2025 20:39

      Malindo lepas ekspor olahan ayam ke empat negara

      Malindo lepas ekspor olahan ayam ke empat negara

      5 jam lalu

      Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025 hingga dua pekan ke depan

      Polres Metro Bekasi gelar Operasi Patuh Jaya 2025 hingga dua pekan ke depan

      10 jam lalu

      Karawang alokasikan anggaran Rp105 miliar untuk perbaiki rumah tidak layak huni

      Karawang alokasikan anggaran Rp105 miliar untuk perbaiki rumah tidak layak huni

      20 jam lalu

      Polres Bekasi tangkap 15 pelaku kejahatan jalanan

      Polres Bekasi tangkap 15 pelaku kejahatan jalanan

      20 jam lalu

      309 koperasi desa/kelurahan di Karawang telah berbadan hukum

      309 koperasi desa/kelurahan di Karawang telah berbadan hukum

      6 jam lalu

      Roadshow KPK di Purwakarta kampanyekan pentingnya bangun integritas

      Roadshow KPK di Purwakarta kampanyekan pentingnya bangun integritas

      19 jam lalu

      Bupati Karawang sebut proyek drainase perkotaan harus tetap jaga kebersihan

      Bupati Karawang sebut proyek drainase perkotaan harus tetap jaga kebersihan

      20 jam lalu

      Bupati Purwakarta ajak ratusan PPPK yang baru dilantik tingkatkan kualitas pelayanan publik

      Bupati Purwakarta ajak ratusan PPPK yang baru dilantik tingkatkan kualitas pelayanan publik

      11 Juli 2025 20:02

  • Kesehatan
    • Kemenkes dukung PHBS anak

      Kemenkes dukung PHBS anak

      1 jam lalu

      Menko PMK pastikan CKG di Jatim maksimal

      Menko PMK pastikan CKG di Jatim maksimal

      1 jam lalu

      Parigi Moutong gencarkan program sehat bersama

      Parigi Moutong gencarkan program sehat bersama

      2 jam lalu

      Kasus malaria di Kaltim alami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir

      Kasus malaria di Kaltim alami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir

      3 jam lalu

      Lombok Barat ajukan dua puskesmas baru

      Lombok Barat ajukan dua puskesmas baru

      5 jam lalu

  • Iptek
    • Universitas Pattimura kantongi izin Program Studi Kewirausahaan

      Universitas Pattimura kantongi izin Program Studi Kewirausahaan

      1 jam lalu

      Wali asuh kunci adaptasi siswa baru di Sekolah Rakyat

      Wali asuh kunci adaptasi siswa baru di Sekolah Rakyat

      1 jam lalu

      Universitas Lambung Mangkurat beri bantuan modal usaha 25 kelompok mahasiswa

      Universitas Lambung Mangkurat beri bantuan modal usaha 25 kelompok mahasiswa

      2 jam lalu

      UI dan Yordania sepakat tingkatkan program pendidikan dan riset

      UI dan Yordania sepakat tingkatkan program pendidikan dan riset

      4 jam lalu

      Rano tinjau pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah

      Rano tinjau pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah

      5 jam lalu

  • Artikel
    • Dari ladang ke pasar: Hilirisasi untuk kesejahteraan petani

      Dari ladang ke pasar: Hilirisasi untuk kesejahteraan petani

      3 jam lalu

      Menjemput impian via Sekolah Rakyat

      Menjemput impian via Sekolah Rakyat

      5 jam lalu

      Donald Trump dan sepak bola sebagai alat politik

      Donald Trump dan sepak bola sebagai alat politik

      5 jam lalu

      Kemarau basah momentum pahami tanah secara spasial

      Kemarau basah momentum pahami tanah secara spasial

      7 jam lalu

      Lumba-lumba di Kepulauan Seribu

      Lumba-lumba di Kepulauan Seribu

      8 jam lalu

  • Lingkungan Hidup
    • Mahasiswa UGM edukasi pelestarian warga pesisir

      Mahasiswa UGM edukasi pelestarian warga pesisir

      57 menit lalu

      OKU uji sampel air sungai tercemar limbah

      OKU uji sampel air sungai tercemar limbah

      1 jam lalu

      KLH dukung pelaksanaan uji emisi truk pengangkut barang

      KLH dukung pelaksanaan uji emisi truk pengangkut barang

      2 jam lalu

      Normalisasi Kali Angke harus libatkan ahli

      Normalisasi Kali Angke harus libatkan ahli

      5 jam lalu

      Mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan

      Mayoritas kota besar Indonesia berawan-hujan

      8 jam lalu

  • Wisata
    • Sunda Karsa Fest 2025 dongkrak pariwisata Jabar

      Sunda Karsa Fest 2025 dongkrak pariwisata Jabar

      1 jam lalu

      Pemerintah latih pekerja migran sebagai duta pariwisata

      Pemerintah latih pekerja migran sebagai duta pariwisata

      1 jam lalu

      Khofifah minta Puteri Indonesia promosikan  Jatim

      Khofifah minta Puteri Indonesia promosikan Jatim

      2 jam lalu

      Jaz Rowe siap ikuti ajang Miss Earth 2025

      Jaz Rowe siap ikuti ajang Miss Earth 2025

      3 jam lalu

      Pengelola Toba Caldera optimistis mendapat kartu hijau Unesco

      Pengelola Toba Caldera optimistis mendapat kartu hijau Unesco

      5 jam lalu

  • Internasional
    • Yunani blokade pengapalan baja untuk Israel

      Yunani blokade pengapalan baja untuk Israel

      3 jam lalu

      Uni Eropa janji gunakan setiap menit untuk cari solusi hindari tarif Trump

      Uni Eropa janji gunakan setiap menit untuk cari solusi hindari tarif Trump

      3 jam lalu

      Presiden Prabowo di Bastille Day bersejarah

      Presiden Prabowo di Bastille Day bersejarah

      5 jam lalu

      Iran janjikan respons proporsional

      Iran janjikan respons proporsional

      6 jam lalu

      Rusia terancam tarif 100 persen AS jika konflik dengan Ukraina berlanjut

      Rusia terancam tarif 100 persen AS jika konflik dengan Ukraina berlanjut

      7 jam lalu

  • Olahraga
    • Gregoria senang kembali tanding

      Gregoria senang kembali tanding

      1 jam lalu

      PSIM datangkan kiper Cahya Supriadi

      PSIM datangkan kiper Cahya Supriadi

      2 jam lalu

      Indonesia bertemu Sri Lanka pada Piala Davis Grup III

      Indonesia bertemu Sri Lanka pada Piala Davis Grup III

      2 jam lalu

      Healy rebut pucuk klasemen Tour de France

      Healy rebut pucuk klasemen Tour de France

      2 jam lalu

      Persis Solo tak akan maksimalkan kuota pemain asing

      Persis Solo tak akan maksimalkan kuota pemain asing

      5 jam lalu

  • Foto
    • Helaran budaya Hari Jadi Bogor ke-543

      Helaran budaya Hari Jadi Bogor ke-543

      Minggu, 29 Juni 2025 8:28

      Rakernas Perum LKBN ANTARA

      Rakernas Perum LKBN ANTARA

      Senin, 23 Juni 2025 11:59

      Layanan Jempol Bahagia Disdukcapil Kota Bogor

      Layanan Jempol Bahagia Disdukcapil Kota Bogor

      Kamis, 19 Juni 2025 10:23

      Pelayanan perizinan dalam satu hari selesai di Kota Bogor

      Pelayanan perizinan dalam satu hari selesai di Kota Bogor

      Selasa, 27 Mei 2025 10:37

      Kemensos salurkan bantuan program Atensi di Bogor

      Kemensos salurkan bantuan program Atensi di Bogor

      Jumat, 16 Mei 2025 10:59

  • Video
    • Malindo lepas ekspor olahan ayam ke empat negara

      Malindo lepas ekspor olahan ayam ke empat negara

      Selasa, 15 Juli 2025 11:59

      Warga Bogor adu kreasi kuliner kopyor di Festival Kopyor 2025

      Warga Bogor adu kreasi kuliner kopyor di Festival Kopyor 2025

      Selasa, 15 Juli 2025 9:44

      UNB buka pendaftaran mahasiswa baru: Manajemen jadi jurusan terbanyak dipilih

      UNB buka pendaftaran mahasiswa baru: Manajemen jadi jurusan terbanyak dipilih

      Selasa, 15 Juli 2025 9:37

      Warga "kroyok" Wakil Wali Kota dalam Forum Paksa Bicara Vol.3

      Warga "kroyok" Wakil Wali Kota dalam Forum Paksa Bicara Vol.3

      Minggu, 13 Juli 2025 12:18

      Peringatan Hari Pattimura ke-208 digelar di Bogor

      Peringatan Hari Pattimura ke-208 digelar di Bogor

      Minggu, 13 Juli 2025 12:05

Urgensi pengesahan RUU KUHAP untuk keseimbangan keadilan sistem pidana

Sabtu, 1 Maret 2025 5:26 WIB

Urgensi pengesahan RUU KUHAP untuk keseimbangan keadilan sistem pidana

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).

Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diberlakukan pada 2 Januari 2026 atau kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun dari sekarang.

Namun demikian, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga kini belum kunjung diperbaharui. Padahal, KUHP dan KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan menjadi pedoman hukum masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada pertengahan Februari 2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

RUU tersebut dinilai mendesak untuk segera dibahas karena UU KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.

Oleh karena itu, semangat politik hukum KUHAP harus sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Riki Perdana Raya Waruwu menilai pembaruan KUHAP bukan sekadar kebutuhan, tetapi suatu keharusan untuk menjamin keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pasalnya, ketentuan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum, keseimbangan antara hak tersangka dan korban, serta belum selaras dengan berbagai kebijakan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketidaksempurnaan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun fleksibilitas hakim dalam menegakkan keadilan substantif," ujar Riki.

Adapun KUHAP yang berlaku saat ini belum memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memutuskan perkara dengan mempertimbangkan prinsip keadilan secara lebih luas.

Dalam ketentuan Pasal 193 (1) KUHAP, diatur bahwa jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Namun, ketentuan Pasal 54 Ayat (2) KUHP baru justru memberikan pengaturan yang berbeda, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan pada ayat tersebut dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.

Pemberian maaf itu dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didalilkan kepadanya.

Alhasil, penerapan Pasal 54 Ayat (2) KUHP tidak memberikan kepastian hukum bagi hakim apabila rumusan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP tidak dilakukan perubahan.

Tak hanya belum memberi fleksibilitas bagi hakim, KUHAP saat ini pun lebih banyak mengatur hak tersangka atau terdakwa, yakni meliputi bahasa yang dimengerti, keterangan secara bebas, bantuan hukum, layanan kesehatan, status penahanan, kunjungan keluarga, kunjungan rohaniwan, persidangan terbuka untuk umum, mengajukan saksi atau ahli, upaya hukum, dan ganti kerugian.

Sementara hak korban dalam KUHAP hanya terbatas pada tiga dimensi, yakni hak untuk mengajukan keberatan, menuntut ganti kerugian, serta berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara, sehingga tidak terdapat keseimbangan antara tersangka atau terdakwa dengan korban.

KUHP baru dan berbagai UU lainnya telah mengakui berbagai hak korban yang belum diatur dalam KUHAP, seperti perlindungan dari kekerasan saat memberikan keterangan, jaminan tidak kehilangan pekerjaan, dan perlindungan terhadap identitas korban.

Maka dari itu, KUHAP perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum dan memastikan hak korban benar-benar terlindungi dalam sistem peradilan pidana.

 

Menjunjung tinggi HAM

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan RUU KUHAP merupakan suatu keniscayaan dan harus selesai pada tahun ini karena KUHP baru telah dibuat sesuai perkembangan dan kemajuan sistem hukum saat ini, sehingga membutuhkan reformasi KUHAP.

KUHP terbaru tak lagi berorientasi pada keadilan retributif atau keadilan yang berlandaskan pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.

Sebaliknya, KUHP baru kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, sedangkan keadilan restoratif ditujukan kepada korban. Sementara keadilan rehabilitatif ditujukan kepada keduanya, yakni pelaku maupun korban.

Keadilan korektif, keadilan restoratif, maupun keadilan rehabilitatif membutuhkan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta berdasarkan prinsip yang berlaku universal di seluruh dunia, yakni due process of law atau proses hukum yang adil dan menjamin hak kemerdekaan warga negara.

Sayangnya, KUHAP Indonesia saat ini belum disusun berdasarkan kerangka due process of law, tetapi disusun dalam kerangka crime control model atau model sistem peradilan pidana yang berfokus pada efisiensi dalam menekan dan mengendalikan kejahatan.

Setidaknya, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara kerangka due process of law dan kerangka crime control model. Dalam kerangka due process of law, diutamakan sisi kualitas pada acara pidana, sehingga lamanya waktu penindakan pidana tak lagi menjadi masalah selama kasus tersebut mampu diselesaikan dengan berkualitas.

Sementara dalam kerangka crime control model, diutamakan kecepatan dalam acara pidana atau menonjolkan sisi kuantitas.

Kerangka itu yang selama ini diadopsi oleh KUHAP Indonesia, yang terlihat dari adanya pembatasan waktu yang sangat ketat dalam proses penindakan pidana, baik dalam penyidikan, penyelidikan, penuntutan, hingga peradilan.

Perbedaan lainnya, yakni kerangka due process of law menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, sedangkan kerangka crime control model cenderung berorientasi pada asas praduga bersalah atau presumption of guilt.

Penerapan asas praduga bersalah yang kuat dalam penindakan hukum cenderung menyebabkan tidak dipedulikannya HAM pada saat seseorang belum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Padahal, asas praduga tidak bersalah perlu diterapkan dengan baik dalam sistem hukum di Tanah Air guna mencegah kesalahan identifikasi dan penghukuman yang tidak adil serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
 

Hindari tumpang tindih

Selain RUU KUHAP, saat ini telah dibahas pula RUU Kejaksaan oleh DPR dan pemerintah. Banyak pihak yang menyoroti adanya pembahasan RUU Kejaksaan yang sudah berjalan terlebih dahulu dari RUU KUHAP, yang seharusnya menjadi acuan utama sebelum menyusun UU sektoral lainnya.

Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Tongat berpendapat hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem hukum nasional, salah satunya pada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Apabila belum ada standar hukum acara yang seragam, setiap lembaga penegak hukum akan memiliki aturan sendiri dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Akibatnya, akan terjadi ketidakharmonisan dalam praktik di lapangan.

Untuk itu, idealnya RUU KUHAP harus terlebih dahulu dibahas sebagai induk atau acuan utama hukum acara pidana. Dengan sinkronisasi yang baik, penegakan hukum di Indonesia tentunya akan menjadi lebih efektif, adil, dan tidak tumpang tindih antarlembaga.

Di sisi lain, pembahasan RUU KUHAP juga diharapkan mendetailkan distribusi kewenangan lembaga hukum dalam menangani perkara tindak pidana guna mengantisipasi potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga hukum.

Contohnya, terkait dengan pelaporan tindak pidana yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian. Apabila kewenangan itu juga diberikan kepada kejaksaan, maka berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau samar.

Guna menghindari tumpang tindih tersebut, baru-baru ini Badan Keahlian DPR bersama Komisi III DPR menggelar konsultasi publik yang membahas penyusunan RUU KUHAP pada akhir Januari 2025.

Agenda konsultasi publik itu turut membahas dan memastikan kejelasan dan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) agar tidak tumpang tindih.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul meminta agar publik mendukung terciptanya hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi HAM.

"Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan, sekaligus mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak,” ujar Inosentius.

Meskipun pengesahannya mendesak, revisi KUHAP tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan berbagai aturan terbaru yang telah diterapkan dalam praktik peradilan.

Penyesuaian itu akan memastikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

6.074 koperasi desa di Sumut telah berbadan hukum

6.074 koperasi desa di Sumut telah berbadan hukum

5 jam lalu

309 koperasi desa/kelurahan di Karawang telah berbadan hukum

309 koperasi desa/kelurahan di Karawang telah berbadan hukum

6 jam lalu

Pelindo patuhi penegakan hukum terkait kasus e-ticketing

Pelindo patuhi penegakan hukum terkait kasus e-ticketing

11 Juli 2025 06:51

KAI Daop 6 Yogyakarta akan proses hukum pelaku pelempar batu ke KA Sancaka

KAI Daop 6 Yogyakarta akan proses hukum pelaku pelempar batu ke KA Sancaka

7 Juli 2025 21:41

KTT BRICS sebut serangan militer ke Iran langgar hukum internasional

KTT BRICS sebut serangan militer ke Iran langgar hukum internasional

7 Juli 2025 18:20

Kanaya Mahasiswa FH President University siap harumkan Indonesia di pentas karateka dunia

Kanaya Mahasiswa FH President University siap harumkan Indonesia di pentas karateka dunia

5 Juli 2025 10:15

Turki menolak keras rencana Israel caplok Tepi Barat  Palestina

Turki menolak keras rencana Israel caplok Tepi Barat Palestina

3 Juli 2025 20:17

PP 24/2025 Diteken, Prof Henry Indraguna: Upaya ampuh menekuk dalang melalui kawan keadilan

PP 24/2025 Diteken, Prof Henry Indraguna: Upaya ampuh menekuk dalang melalui kawan keadilan

30 Juni 2025 20:14

Terpopuler

Kejayaan kelapa Indonesia

Kejayaan kelapa Indonesia

Uji coba kapal wisata ke Kepulauan Seribu diminati

Uji coba kapal wisata ke Kepulauan Seribu diminati

Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan banding kasus korupsi DPRD Kabupaten Bekasi

Pengadilan Tinggi Bandung kabulkan banding kasus korupsi DPRD Kabupaten Bekasi

Dari pariwisata, APBD Bali surplus Rp2,68 triliun

Dari pariwisata, APBD Bali surplus Rp2,68 triliun

Pengamat sayangkan insiden cedera penyerang timnas Indonesia Ole Romeny

Pengamat sayangkan insiden cedera penyerang timnas Indonesia Ole Romeny

Top News

  • Mahasiswa UGM edukasi pelestarian warga pesisir

    Mahasiswa UGM edukasi pelestarian warga pesisir

    57 menit lalu

  • Sunda Karsa Fest 2025 dongkrak pariwisata Jabar

    Sunda Karsa Fest 2025 dongkrak pariwisata Jabar

    1 jam lalu

  • Kemenkes dukung PHBS anak

    Kemenkes dukung PHBS anak

    1 jam lalu

  • Universitas Pattimura kantongi izin Program Studi Kewirausahaan

    Universitas Pattimura kantongi izin Program Studi Kewirausahaan

    1 jam lalu

  • Gregoria senang kembali tanding

    Gregoria senang kembali tanding

    1 jam lalu

Antara News bogor
megapolitan.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Kabar Daerah
  • Ekonomi
  • Iptek
  • Artikel
  • Lingkungan Hidup
  • Wisata
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA