• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bogor
Minggu, 21 Desember 2025
Antara News bogor
Antara News bogor
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Wamentan pastikan stok dan harga sapi hidup di tingkat produsen tetap terkendali

      Wamentan pastikan stok dan harga sapi hidup di tingkat produsen tetap terkendali

      1 jam lalu

      Warung nasi di Nusa Dua Bali bertransformasi dengan dukungan platform digital

      Warung nasi di Nusa Dua Bali bertransformasi dengan dukungan platform digital

      1 jam lalu

      FKMPI salurkan bantuan bagi korban banjir Aceh Tamiang

      FKMPI salurkan bantuan bagi korban banjir Aceh Tamiang

      1 jam lalu

      Pertamina Patra Niaga kirim tabung LPG dan drum BBM dengan kapal laut ke Aceh

      Pertamina Patra Niaga kirim tabung LPG dan drum BBM dengan kapal laut ke Aceh

      1 jam lalu

      Konsulat RI kenalkan pupuk organik buatan Indonesia di Thailand selatan

      Konsulat RI kenalkan pupuk organik buatan Indonesia di Thailand selatan

      1 jam lalu

  • Kabar Daerah
      • Bogor Update
      • Depok Update
      • Sukabumi Update
      • Bekasi Update
      • Purwasuka Update
      Kehutanan IPB dan Situbondo kolaborasi kendalikan deforestasi

      Kehutanan IPB dan Situbondo kolaborasi kendalikan deforestasi

      2 jam lalu

      Pemkab Bogor pecat dua pengawas sekolah SD dan SMP diduga langgar kode etik ASN

      Pemkab Bogor pecat dua pengawas sekolah SD dan SMP diduga langgar kode etik ASN

      9 jam lalu

      Bupati Bogor serahkan SK terkait tugas tambahan kepada 28 kepala puskesmas

      Bupati Bogor serahkan SK terkait tugas tambahan kepada 28 kepala puskesmas

      9 jam lalu

      Walkot Bogor minta KONI majukan prestasi

      Walkot Bogor minta KONI majukan prestasi

      16 jam lalu

      Polisi tangkap penagih utang aniaya warga Depok

      Polisi tangkap penagih utang aniaya warga Depok

      2 jam lalu

      Wali Kota Depok serahkan SK kepada 7.036 PPPK paruh waktu

      Wali Kota Depok serahkan SK kepada 7.036 PPPK paruh waktu

      17 jam lalu

      Sesame street dan Tulus meriahkan liburan natal dan tahun baru di Margocity

      Sesame street dan Tulus meriahkan liburan natal dan tahun baru di Margocity

      20 Desember 2025 21:30

      Polrestro  Depok siapkan 665 personel amankan libur Nataru

      Polrestro Depok siapkan 665 personel amankan libur Nataru

      20 Desember 2025 11:36

      Progres Tol Cibadak-Sukabumi capai 66 persen

      Progres Tol Cibadak-Sukabumi capai 66 persen

      3 jam lalu

      PUPR Kota Sukabumi sosialisasikan pemanfaatan ruang

      PUPR Kota Sukabumi sosialisasikan pemanfaatan ruang

      16 jam lalu

      Bupati Sukabumi lantik paguyuban desa

      Bupati Sukabumi lantik paguyuban desa

      20 Desember 2025 18:56

      Polres Sukabumi gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2025

      Polres Sukabumi gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2025

      20 Desember 2025 11:28

      Penangkapan Bupati Bekasi salah satu berita terpopuler pekan ini

      Penangkapan Bupati Bekasi salah satu berita terpopuler pekan ini

      3 jam lalu

      Pemkot Bekasi pasang alat peringatan dini banjir

      Pemkot Bekasi pasang alat peringatan dini banjir

      16 jam lalu

      Hanya di Bekasi, Bupati dan ayahnya jadi tersangka

      Hanya di Bekasi, Bupati dan ayahnya jadi tersangka

      20 Desember 2025 11:39

      KPK menduga Bupati Bekasi terima uang hingga Rp14,2 miliar

      KPK menduga Bupati Bekasi terima uang hingga Rp14,2 miliar

      20 Desember 2025 08:35

      Ini  model mobil listrik VinFast dirakit di Subang

      Ini model mobil listrik VinFast dirakit di Subang

      3 jam lalu

      Kapolda Jabar tinjau Pospam Nataru KM 57 Jalan Tol Jakarta-Cikampek

      Kapolda Jabar tinjau Pospam Nataru KM 57 Jalan Tol Jakarta-Cikampek

      17 jam lalu

      Damri layani 164 ribu penumpang pada hari pertama musim libur panjang Nataru

      Damri layani 164 ribu penumpang pada hari pertama musim libur panjang Nataru

      20 Desember 2025 17:33

      Purwakarta Juara 3 Stand Terbaik di Festival Hortikultura Jabar 2025

      Purwakarta Juara 3 Stand Terbaik di Festival Hortikultura Jabar 2025

      20 Desember 2025 11:46

  • Kesehatan
    • Pemprov Sulteng dorong penurunan stunting berbasis keluarga dan komunitas

      Pemprov Sulteng dorong penurunan stunting berbasis keluarga dan komunitas

      22 menit lalu

      Cakupan kesehatan semesta di Sulbar 100 persen

      Cakupan kesehatan semesta di Sulbar 100 persen

      3 jam lalu

      Bantu korban banjir NTB lepas keberangkatan tim medis dan logistik ke Aceh

      Bantu korban banjir NTB lepas keberangkatan tim medis dan logistik ke Aceh

      5 jam lalu

      Jatim kirim tim dokter spesialis bantu warga Aceh

      Jatim kirim tim dokter spesialis bantu warga Aceh

      7 jam lalu

      RSUD Bantul siagakan layanan IGD 24 jam selama libur nataru

      RSUD Bantul siagakan layanan IGD 24 jam selama libur nataru

      10 jam lalu

  • Iptek
    • Politeknik Pariwisata Makassar petakan pengembangan wisata maritim

      Politeknik Pariwisata Makassar petakan pengembangan wisata maritim

      38 menit lalu

      Madrasah di Pidie terima bantuan pendidikan dari Baznas

      Madrasah di Pidie terima bantuan pendidikan dari Baznas

      2 jam lalu

      UMPR-Polda perkuat tridharma perguruan tinggi

      UMPR-Polda perkuat tridharma perguruan tinggi

      3 jam lalu

      Relawan Medis Unnes Diterjunkan Bantu Bencana di Aceh

      Relawan Medis Unnes Diterjunkan Bantu Bencana di Aceh

      5 jam lalu

      Bantu pemulihan Sumut mahasiswa Unhan kerjakan instalasi air pascabencana

      Bantu pemulihan Sumut mahasiswa Unhan kerjakan instalasi air pascabencana

      7 jam lalu

  • Artikel
    • Merindukan Gus Dur, sang pembela kemanusiaan

      Merindukan Gus Dur, sang pembela kemanusiaan

      1 jam lalu

      Peran EPR untuk kurangi sampah

      Peran EPR untuk kurangi sampah

      3 jam lalu

      Urgensi kemandirian finansial di lembaga pendidikan

      Urgensi kemandirian finansial di lembaga pendidikan

      7 jam lalu

      Menghitung UMP 2026: Menjaga daya beli dan saing

      Menghitung UMP 2026: Menjaga daya beli dan saing

      9 jam lalu

      Lebih dari sekadar logam

      Lebih dari sekadar logam

      11 jam lalu

  • Lingkungan Hidup
    • Gempa magnitudo 5,6 di Ternate akibat deformasi batuan Lempeng Laut Maluku

      Gempa magnitudo 5,6 di Ternate akibat deformasi batuan Lempeng Laut Maluku

      18 menit lalu

      Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru antisipasi penutupan TPS Suwung

      Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru antisipasi penutupan TPS Suwung

      34 menit lalu

      Retribusi sampah di Mataram hampir Rp6 miliar

      Retribusi sampah di Mataram hampir Rp6 miliar

      3 jam lalu

      BMKG imbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo NTT waspadai cuaca ekstrem

      BMKG imbau warga dan pelaku wisata di Labuan Bajo NTT waspadai cuaca ekstrem

      3 jam lalu

      Pulihkan lingkungan Pemkab Gowa galakkan tanam 10 ribu pohon di hutan

      Pulihkan lingkungan Pemkab Gowa galakkan tanam 10 ribu pohon di hutan

      5 jam lalu

  • Wisata
    • Pengelola wisata diminta perbanyak rambu Jalur Evakuasi

      Pengelola wisata diminta perbanyak rambu Jalur Evakuasi

      2 jam lalu

      Situbondo gelar "sport tourism"

      Situbondo gelar "sport tourism"

      3 jam lalu

      Dukungan kodim Jayawijaya pada festival honai natal bagi kaum muda

      Dukungan kodim Jayawijaya pada festival honai natal bagi kaum muda

      5 jam lalu

      Fadli Zon sebut tempe sebagai bagian dari tradisi

      Fadli Zon sebut tempe sebagai bagian dari tradisi

      7 jam lalu

      Keberagaman budaya indonesia tercermin melalui alat musik angklung

      Keberagaman budaya indonesia tercermin melalui alat musik angklung

      9 jam lalu

  • Internasional
    • AS tingkatkan aliran bantuan ke Gaza

      AS tingkatkan aliran bantuan ke Gaza

      2 jam lalu

      Prancis sambut kesediaan Putin berbicara dengan Macron

      Prancis sambut kesediaan Putin berbicara dengan Macron

      3 jam lalu

      DK PBB perbarui mandat misi pasukan penjaga perdamaian di Kongo

      DK PBB perbarui mandat misi pasukan penjaga perdamaian di Kongo

      6 jam lalu

      Korut serukan sikap teguh lawan tekanan Barat demi dunia yang setara dan multipolar

      Korut serukan sikap teguh lawan tekanan Barat demi dunia yang setara dan multipolar

      9 jam lalu

      Thailand tidak ingin ditekan dalam pertemuan Menlu ASEAN soal Kamboja

      Thailand tidak ingin ditekan dalam pertemuan Menlu ASEAN soal Kamboja

      11 jam lalu

  • Olahraga
    • Persita tekuk Persik 3-0

      Persita tekuk Persik 3-0

      2 jam lalu

      Guardiola: City perlu perbaiki banyak hal

      Guardiola: City perlu perbaiki banyak hal

      3 jam lalu

      Juventus menang atas AS Roma

      Juventus menang atas AS Roma

      3 jam lalu

      Langkah berkelanjutan Ayustina Delia dari SEA Games ke Asian Games

      Langkah berkelanjutan Ayustina Delia dari SEA Games ke Asian Games

      5 jam lalu

      DKI borong lima emas panahan junior kejurnas 2025

      DKI borong lima emas panahan junior kejurnas 2025

      5 jam lalu

  • Foto
    • KPK tahan Bupati Bekasi

      KPK tahan Bupati Bekasi

      Sabtu, 20 Desember 2025 9:27

      Penyaluran Program Bantuan Pangan

      Penyaluran Program Bantuan Pangan

      Kamis, 18 Desember 2025 6:37

      SPPG dengan konsep bebas sampah di Bogor

      SPPG dengan konsep bebas sampah di Bogor

      Rabu, 17 Desember 2025 7:40

      Pameran Fotografi Elang Jawa dan Konservasi Spesies Penting Jawa di Kota Bogor

      Pameran Fotografi Elang Jawa dan Konservasi Spesies Penting Jawa di Kota Bogor

      Minggu, 14 Desember 2025 21:38

      Istighosah kubro untuk korban banjir bandang Sumatra di Bogor

      Istighosah kubro untuk korban banjir bandang Sumatra di Bogor

      Rabu, 3 Desember 2025 9:36

  • Video
    • SBY dorong alumni IPB dalam pembangunan berkelanjutan

      SBY dorong alumni IPB dalam pembangunan berkelanjutan

      Jumat, 19 Desember 2025 15:48

      HA IPB beri penghargaan kepada 100 alumni terkemuka

      HA IPB beri penghargaan kepada 100 alumni terkemuka

      Jumat, 19 Desember 2025 11:26

      KPK minta mahasiswa jadi pelopor budaya antikorupsi

      KPK minta mahasiswa jadi pelopor budaya antikorupsi

      Kamis, 11 Desember 2025 21:25

      Pengguna P11 naik, TransJakarta perkuat kerja sama dengan Pemkot Bogor

      Pengguna P11 naik, TransJakarta perkuat kerja sama dengan Pemkot Bogor

      Kamis, 11 Desember 2025 15:26

      Distribusi bantuan korban banjir Sumatera seadanya?, ini penjelasan TNI

      Distribusi bantuan korban banjir Sumatera seadanya?, ini penjelasan TNI

      Rabu, 3 Desember 2025 10:12

Urgensi pengesahan RUU KUHAP untuk keseimbangan keadilan sistem pidana

Sabtu, 1 Maret 2025 5:26 WIB

Urgensi pengesahan RUU KUHAP untuk keseimbangan keadilan sistem pidana

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).

Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diberlakukan pada 2 Januari 2026 atau kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun dari sekarang.

Namun demikian, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga kini belum kunjung diperbaharui. Padahal, KUHP dan KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan menjadi pedoman hukum masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada pertengahan Februari 2025 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

RUU tersebut dinilai mendesak untuk segera dibahas karena UU KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.

Oleh karena itu, semangat politik hukum KUHAP harus sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Riki Perdana Raya Waruwu menilai pembaruan KUHAP bukan sekadar kebutuhan, tetapi suatu keharusan untuk menjamin keseimbangan keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pasalnya, ketentuan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian hukum, keseimbangan antara hak tersangka dan korban, serta belum selaras dengan berbagai kebijakan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketidaksempurnaan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun fleksibilitas hakim dalam menegakkan keadilan substantif," ujar Riki.

Adapun KUHAP yang berlaku saat ini belum memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memutuskan perkara dengan mempertimbangkan prinsip keadilan secara lebih luas.

Dalam ketentuan Pasal 193 (1) KUHAP, diatur bahwa jika pengadilan berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Namun, ketentuan Pasal 54 Ayat (2) KUHP baru justru memberikan pengaturan yang berbeda, yakni ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan pada ayat tersebut dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.

Pemberian maaf itu dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didalilkan kepadanya.

Alhasil, penerapan Pasal 54 Ayat (2) KUHP tidak memberikan kepastian hukum bagi hakim apabila rumusan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP tidak dilakukan perubahan.

Tak hanya belum memberi fleksibilitas bagi hakim, KUHAP saat ini pun lebih banyak mengatur hak tersangka atau terdakwa, yakni meliputi bahasa yang dimengerti, keterangan secara bebas, bantuan hukum, layanan kesehatan, status penahanan, kunjungan keluarga, kunjungan rohaniwan, persidangan terbuka untuk umum, mengajukan saksi atau ahli, upaya hukum, dan ganti kerugian.

Sementara hak korban dalam KUHAP hanya terbatas pada tiga dimensi, yakni hak untuk mengajukan keberatan, menuntut ganti kerugian, serta berperan aktif dalam proses penyelesaian perkara, sehingga tidak terdapat keseimbangan antara tersangka atau terdakwa dengan korban.

KUHP baru dan berbagai UU lainnya telah mengakui berbagai hak korban yang belum diatur dalam KUHAP, seperti perlindungan dari kekerasan saat memberikan keterangan, jaminan tidak kehilangan pekerjaan, dan perlindungan terhadap identitas korban.

Maka dari itu, KUHAP perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum dan memastikan hak korban benar-benar terlindungi dalam sistem peradilan pidana.

 

Menjunjung tinggi HAM

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengatakan RUU KUHAP merupakan suatu keniscayaan dan harus selesai pada tahun ini karena KUHP baru telah dibuat sesuai perkembangan dan kemajuan sistem hukum saat ini, sehingga membutuhkan reformasi KUHAP.

KUHP terbaru tak lagi berorientasi pada keadilan retributif atau keadilan yang berlandaskan pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.

Sebaliknya, KUHP baru kini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, sedangkan keadilan restoratif ditujukan kepada korban. Sementara keadilan rehabilitatif ditujukan kepada keduanya, yakni pelaku maupun korban.

Keadilan korektif, keadilan restoratif, maupun keadilan rehabilitatif membutuhkan sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta berdasarkan prinsip yang berlaku universal di seluruh dunia, yakni due process of law atau proses hukum yang adil dan menjamin hak kemerdekaan warga negara.

Sayangnya, KUHAP Indonesia saat ini belum disusun berdasarkan kerangka due process of law, tetapi disusun dalam kerangka crime control model atau model sistem peradilan pidana yang berfokus pada efisiensi dalam menekan dan mengendalikan kejahatan.

Setidaknya, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara kerangka due process of law dan kerangka crime control model. Dalam kerangka due process of law, diutamakan sisi kualitas pada acara pidana, sehingga lamanya waktu penindakan pidana tak lagi menjadi masalah selama kasus tersebut mampu diselesaikan dengan berkualitas.

Sementara dalam kerangka crime control model, diutamakan kecepatan dalam acara pidana atau menonjolkan sisi kuantitas.

Kerangka itu yang selama ini diadopsi oleh KUHAP Indonesia, yang terlihat dari adanya pembatasan waktu yang sangat ketat dalam proses penindakan pidana, baik dalam penyidikan, penyelidikan, penuntutan, hingga peradilan.

Perbedaan lainnya, yakni kerangka due process of law menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, sedangkan kerangka crime control model cenderung berorientasi pada asas praduga bersalah atau presumption of guilt.

Penerapan asas praduga bersalah yang kuat dalam penindakan hukum cenderung menyebabkan tidak dipedulikannya HAM pada saat seseorang belum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Padahal, asas praduga tidak bersalah perlu diterapkan dengan baik dalam sistem hukum di Tanah Air guna mencegah kesalahan identifikasi dan penghukuman yang tidak adil serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
 

Hindari tumpang tindih

Selain RUU KUHAP, saat ini telah dibahas pula RUU Kejaksaan oleh DPR dan pemerintah. Banyak pihak yang menyoroti adanya pembahasan RUU Kejaksaan yang sudah berjalan terlebih dahulu dari RUU KUHAP, yang seharusnya menjadi acuan utama sebelum menyusun UU sektoral lainnya.

Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Tongat berpendapat hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem hukum nasional, salah satunya pada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Apabila belum ada standar hukum acara yang seragam, setiap lembaga penegak hukum akan memiliki aturan sendiri dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Akibatnya, akan terjadi ketidakharmonisan dalam praktik di lapangan.

Untuk itu, idealnya RUU KUHAP harus terlebih dahulu dibahas sebagai induk atau acuan utama hukum acara pidana. Dengan sinkronisasi yang baik, penegakan hukum di Indonesia tentunya akan menjadi lebih efektif, adil, dan tidak tumpang tindih antarlembaga.

Di sisi lain, pembahasan RUU KUHAP juga diharapkan mendetailkan distribusi kewenangan lembaga hukum dalam menangani perkara tindak pidana guna mengantisipasi potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga hukum.

Contohnya, terkait dengan pelaporan tindak pidana yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian. Apabila kewenangan itu juga diberikan kepada kejaksaan, maka berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau samar.

Guna menghindari tumpang tindih tersebut, baru-baru ini Badan Keahlian DPR bersama Komisi III DPR menggelar konsultasi publik yang membahas penyusunan RUU KUHAP pada akhir Januari 2025.

Agenda konsultasi publik itu turut membahas dan memastikan kejelasan dan pembagian kewenangan antara aparat penegak hukum (APH) agar tidak tumpang tindih.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul meminta agar publik mendukung terciptanya hukum acara pidana yang efisien, transparan, adil, dan tetap menjunjung tinggi HAM.

"Partisipasi masyarakat memberikan peluang untuk memberikan masukan, sekaligus mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi implementasi undang-undang ini kelak,” ujar Inosentius.

Meskipun pengesahannya mendesak, revisi KUHAP tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan harmonisasi dengan berbagai aturan terbaru yang telah diterapkan dalam praktik peradilan.

Penyesuaian itu akan memastikan bahwa hukum acara pidana tidak hanya menjadi alat kepastian hukum, tetapi juga sarana keadilan yang lebih manusiawi, modern, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Uploader : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Yusril Ihza Mahendra: Presiden Prabowo telah setujui perumusan PP soal reformasi Polri

Yusril Ihza Mahendra: Presiden Prabowo telah setujui perumusan PP soal reformasi Polri

20 Desember 2025 20:02

Pengamat Hukum dan Politik: Perlu pemahaman prinsip konstitusional tafsir Perpol 10/2025

Pengamat Hukum dan Politik: Perlu pemahaman prinsip konstitusional tafsir Perpol 10/2025

20 Desember 2025 06:18

HAPPI dorong payung hukum tunggal pesisir soal sempadan pantai

HAPPI dorong payung hukum tunggal pesisir soal sempadan pantai

19 Desember 2025 18:56

KKP perkuat pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat di ruang laut yang adil dan berkelanjutan

KKP perkuat pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat di ruang laut yang adil dan berkelanjutan

18 Desember 2025 05:33

Kuasa hukum Atalia tegaskan Lisa Mariana bukan penyebab perceraian

Kuasa hukum Atalia tegaskan Lisa Mariana bukan penyebab perceraian

17 Desember 2025 16:32

Hambali raih gelar doktor hukum UP, Disertasi reformasi hukum kepailitan

Hambali raih gelar doktor hukum UP, Disertasi reformasi hukum kepailitan

17 Desember 2025 13:03

PLTU Tanjung Gundul Bengkayang kebakaran pada Senin

PLTU Tanjung Gundul Bengkayang kebakaran pada Senin

16 Desember 2025 06:20

"Police Goes To School" di Depok tingkatkan kesadaran hukum sejak dini para siswa

"Police Goes To School" di Depok tingkatkan kesadaran hukum sejak dini para siswa

12 Desember 2025 15:45

Terpopuler

KPK segel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara

KPK segel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara

Klasemen SEA Games 2025: Indonesia di peringkat kedua

Klasemen SEA Games 2025: Indonesia di peringkat kedua

Pemkab Sukabumi siap siaga hadapi cuaca ekstrem

Pemkab Sukabumi siap siaga hadapi cuaca ekstrem

Pembalap Awhin Sanjaya tewas akibat kecelakaan dalam final Sumatera Cup Prix

Pembalap Awhin Sanjaya tewas akibat kecelakaan dalam final Sumatera Cup Prix

Gol semata wayang Gyokeres antar Arsenal kembali ke puncak klasemen Liga Inggris

Gol semata wayang Gyokeres antar Arsenal kembali ke puncak klasemen Liga Inggris

Top News

  • Mendagri sebuut hunian tetap korban bencana di Tapanuli Tengah mulai dibangun

    Mendagri sebuut hunian tetap korban bencana di Tapanuli Tengah mulai dibangun

    12 menit lalu

  • Gempa magnitudo 5,6 di Ternate akibat deformasi batuan Lempeng Laut Maluku

    Gempa magnitudo 5,6 di Ternate akibat deformasi batuan Lempeng Laut Maluku

    18 menit lalu

  • Pemprov Sulteng dorong penurunan stunting berbasis keluarga dan komunitas

    Pemprov Sulteng dorong penurunan stunting berbasis keluarga dan komunitas

    22 menit lalu

  • Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru antisipasi penutupan TPS Suwung

    Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru antisipasi penutupan TPS Suwung

    34 menit lalu

  • Politeknik Pariwisata Makassar petakan pengembangan wisata maritim

    Politeknik Pariwisata Makassar petakan pengembangan wisata maritim

    38 menit lalu

Antara News bogor
megapolitan.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Kabar Daerah
  • Ekonomi
  • Iptek
  • Artikel
  • Lingkungan Hidup
  • Wisata
  • Internasional
  • Olahraga
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com