Jakarta, (Antara Megapolitan) - Ketua Badan Pengurus Tim Kerja Advokat (TeKAd) Indonesia, Juniver Girsang mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP mengatur juga soal saksi yang harus didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan.
"KUHAP ke depan, saksi itu wajib didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Juniver Girsang dalam acara Seminar Demokratisasi Dalam Penegakan Hukum yang diselenggarakan "TeKAd Indonesia" di Jakarta, Senin.
Kondisi demikian, tidak terlepas saat ini belum ada aturan yang jelas soal saksi saat diperiksa oleh penyidik penegak hukum.
Hal senada dikatakan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti yang menyatakan sampai sekarang tidak ada aturan mengenai saksi dalam pemeriksaan untuk didampingi pengacara.
Saya sepakat untuk dimasukkan dalam KUHAP, katanya.
Di bagian lain, Juniver melalui siaran pers penyelenggaraan seminar tersebut menyatakan profesi advokat dalam hakikatnya harus kuat dan kompak/solid untuk menyukseskan agenda penegakan hukum di Indonesia.
Eksistensi dan kedudukan advokat harus diperkuat dalam peraturan normatifnya dan bukan justru dilemahkan, katanya.
Pasalnya, kata dia, posisi dan peran advokat menjadi elemen penting dan utuh dalam sistem penegakan hukum yang komprehensif, harmoni dan demokratis untuk bersama-sama dengan institusi penegakan hukum yang tersedia dalam melindungi dan mewujudkan keseimbangan penyelenggaraan kekuasaan negara maupun proses demokratisasi dalam kehidupan masyarakat.
Dalam acara itu juga, Juniver menyindir adanya advokat yang mengajukan revisi UU yang mengatur profesi tersebut bahwa advokat bukan penegak hukum.
Karena itu, kiranya DPR jangan meneruskannya, tegasnya.