Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Eddy Mulyono mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperkuat sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
"Sumber hukum utama pada undang-undang R-KUHAP adalah UU No. 12 Tahun 2011, dari perspektif hukum tata negara yang telah mengalami dua kali perubahan," kata Eddy dalam acara diskusi di Jember, Jawa Timur, Kamis.
Dalam undang-undang tersebut telah ditegaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.
Dalam tahapan penyusunan berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terdapat sebanyak 176 rancangan undang-undang (RUU) dan sebanyak 41 RUU di antaranya merupakan prolegnas prioritas.
"Jika saya merinci secara kontekstual dalam pembahasan R-KUHAP itu perlu melihat bagaimana revisi tersebut berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia," tuturnya.