Surabaya (ANTARA) - Akademisi Universitas Tarumanagara Jakarta Dr Hery Firmansyah mengharapkan perubahan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap relevan.
"Kita tak ingin pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan elite yang kemudian akan menjadi dosa jariyah setelahnya," ujar Hery dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Minggu.
Ia menilai salah satu isu yang seksi untuk dibahas adalah berkaitan dengan sentral penegakan hukum yaitu masalah kewenangan penyidikan serta batasan yang diatur di dalamnya.
Ini mengungkapkan, batasan ini kemudian membedakan fungsi dan kerja antar instansi penegak hukum. Jika dicermati hal tersebut sudah diatur secara lugas oleh KUHAP yang masih berlaku dan saat ini sebagai norma hukum positif.
"Ini yang menurut saya pribadi, tentunya sudah dipikirkan secara arif dan bijaksana dengan matang oleh pembentuk UU saat itu. Dengan alasan agar saling tidak terjadi overlapping antar tugas penegak hukum dan menghadirkan profesionalitas," katanya.
Hal ini membuat suatu iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme check and balances. Akhirnya bermuara pada kemunculan masalah kesetaraan dalam sistem peradilan pidana yang dijalankan.