Cianjur (ANTARA) - Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat menyebar surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelaksanaan karyawisata atau study tour oleh sekolah termasuk di Cianjur.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Nonong Winarni saat dihubungi pada Sabtu mengatakan, sebelum Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dilantik Disdik Jabar sudah menindaklanjuti dengan surat edaran terkait larangan study tour dan diperkuat dengan kebijakan Gubernur Jabar.
"Kami mendukung larangan tersebut, bahkan surat edaran sudah di kirim ke sekolah di wilayah IV agar dipatuhi dan sekolah diminta melakukan penyesuaian atas kebijakan Gubernur Jabar," katanya.
Namun, ungkap dia, pihaknya tidak melarang kegiatan sekolah dalam bentuk kunjungan industri khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena selama ini kerap melakukan pembelajaran langsung ke kawasan industri.
Sedangkan untuk sekolah lain dengan judul study tour jelas dilarang, sehingga ketika ada sekolah yang melanggar dipersilakan melaporkan hal tersebut ke Disdik Jabar guna ditindaklanjuti, atau sekolah yang akan menggelar terlebih dahulu melapor.
"Kami gencarkan sosialisasi ke sekolah agar tidak ada yang melanggar dan mematuhi surat edaran yang sudah diterima, kalau memang ada yang akan menggelar namun berkaitan dengan pembelajaran lebih baik konsultasikan ke Disdik Jabar," katanya.
Hal yang sama dikeluarkan Bupati Cianjur Muhamad Wahyu yang secara tegas mendukung larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jabar, bahkan pihaknya meminta sekolah berbagai tingkatan di Cianjur mematuhi larangan tersebut.
"Banyak orang tua murid yang harus berutang untuk membayar biaya perjalanan study tour anak-anaknya sepakat dengan Gubernur Jabar, saya juga melarang study tour dilakukan sekolah berbagai tingkatan di Cianjur," katanya.
Pihak sekolah diminta dapat mematuhi larangan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran karena kebijakan yang sama dengan Pemprov Jabar akan diterapkan di Cianjur dan menyarankan anak-anak atau siswa sekolah melakukan piknik bersama dengan keluarga.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok atas pelanggaran prosedur karyawisata dan tuduhan pungutan liar kepada orang tua siswa.
Hal itu dikemukakan Dedi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2), saat ditanya terkait kebijakannya di hari pertama sebagai gubernur, usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.
"Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan kepala SMA Negeri 6 Depok," katanya.
Dikatakan Dedi, oknum kepala sekolah itu diketahui melanggar Surat Edaran Penjabat Gubernur terkait larangan siswa berpergian ke luar Provinsi Jabar.
Selain itu, Dedi juga mengutus tim inspektur untuk mendalami laporan seputar pungutan liar yang membebani para orang tua siswa di sekolah tersebut.
"Ini salah satu bagian yang akan kita benahi, dan hari ini juga sudah diperintahkan inspektur untuk memeriksa apakah di sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak," ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membenahi manajemen pendidikan di Jawa Barat.
Menurut dia, tim inspektorat juga mendalami dugaan pelanggaran dalam Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai kebijakan Pemprov Jabar dalam menyalurkan bantuan tunai kepada siswa.
Menurut Dedi pungutan liar, dan study tour kerap menjadi masalah yang membebani masyarakat.
"Dalam kinerja pertama ini, saya ingin membenahi manajemen di sektor pendidikan, karena isu-isu seperti PIP, pungutan, dan study tour sangat meresahkan masyarakat Jawa Barat," katanya.
Baca juga: Dewan Pendidikan Jatim: Tinjau ulang karyawisata